Kabupaten Bekasi, Potretpublik.co.id – SatReskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga dari lima komplotan spesialis perampokan minimarket. Tiga pelaku berinisial FF, F, dan S, dan dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengungkap, ketiga pelaku beraksi di sebuah minimarket yang beralamat di Jalan Suprapto, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/10/24).
Menurut Saufi, berkat rekaman kamera CCTV yang terpasang di minimarket tersebut, Tak butuh waktu lama jajarannya berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kecamatan Tambun Utara dan Kecamatan Babelan.
“Tersangka aktor intelektualnya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena dalam melakukan kejahatannya menggunakan ancaman dan senjata tajam,” jelas AKBP Saufi Salamun dalam konfrensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat (25/10/2024).
Saufi menjelaskan, para pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli di minimarket tersebut, dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok kepada dua pegawai minimarket yaitu Saefudin dan Fadil yang sedang merapikan rak barang-barang.
Pelaku FF sambil mengancam dan memaksa pegawai bernama Saefudin untuk menyerahkan uang hasil penjualan yang ada di laci kasir sebesar Rp 4 juta, bahkan pelaku juga sempat melukai korban dengan pukulan menggunakan gagang golok yang dibawanya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya menggiring pegawai Fadil untuk menunjukkan lokasi brankas, dan para pelaku pun berhasil menguras uang tunai yang ada di dalamnya kurang lebih sebesar Rp 10 juta, dan mengambil ratusan bungkus rokok berbagai merk dari gudang.
“Di bawah mesin kasir itu kan ada laci yang untuk menyimpan uang di sana diambil empat juta rupiah, berikutnya dibawa lagi ke belakang dia itu untuk menuju ke brankas disana diambil 10 juta rupiah, setelah itu mengambil uangnya para tersangka ini juga mengambil barang-barang yang ada di minimarket tersebut,” sebutnya.
Usai berhasil menggasak uang dan barang incarannya, para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Bukan hanya di lokasi tersebut, kata Saufi para pelaku merupakan spesialis perampokan minimarket, yang sudah beraksi lebih dari sembilan kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Ada 9 laporan polisi dimulai dari 14 Juli 2023 sampai 18 April 2024 dan yang kemarin 17 Oktober berdasarkan penyelidikan yang intensif dikumpulkan bukti-bukti semua informasi sekecil apapun kami telusuri hasilnya sudah bisa kita sampaikan kepada rekan-rekan,” ungkapnya.
Saufi menegaskan, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(Rls/Red)