Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Asipidsus Kejati Jabar Bersama Kajari Kabupaten Bekasi Gelar Press Release Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Korupsi Dana PIP Kuliah di Bekasi

123
×

Asipidsus Kejati Jabar Bersama Kajari Kabupaten Bekasi Gelar Press Release Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Korupsi Dana PIP Kuliah di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bandung, Potretpublik.co.id – Asisten Tindak Pidana Khusus Dr.Dwi Agus Arfianto bersama Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati,S.H.,M.H. serta Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi melaksanakan press conference Pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 Universitas Mitra Karya Bekasi di ruang media center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Jum’at, 1/11/2024

Bahwa terdakwa Dr. H. SUROYO yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMIKA tahun 2020-2021 bersama-sama dengan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya,SH. MSi selaku Rektor UMIKA tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 – 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan modus melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000,- (tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)

Baca Juga :  Terbukti Bersalah Korupsi TKD, Kades Karangrahayu dijatuhi Hukuman 1 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta

Terdakwa an. Dr. H. Suroyo (dalam proses persidangan) Yang didakwa pasal:
Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Bey Machmudin: Momentum Bangun Agenda Pengembangan Kepemudaan

Terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah)

Seluruh uang tersebut dititipkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Rls/Red)