Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Diskominfosantik Gelar Rakor dan Pembinaan PPID Perangkat Desa

107
×

Diskominfosantik Gelar Rakor dan Pembinaan PPID Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi, Potretpublik.co.id – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mandiri bagi Desa tingkat Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Hotel Grand Cikarang, Jababeka pada Rabu (6/11/2024).

Acara tersebut menghadirkan pembicara Analisis Data dan Informasi dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Ayu Rizkia dan BPKP Provinsi Jawa Barat Algi Praditia.

Sekretaris Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan dalam rangka memberikan pembinaan bagi perangkat desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Ya, kami (Diskominfosantik) sebagai pembina PPID, bahwa dari Pemerintah Desa tidak ada lagi sangketa terhadap permohonan informasi yang tidak dipenuhi oleh pemerintah desa,” katanya.

Sejauh ini, data dari Komisi Informasi ada 18 sangketa. Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengambil langkah-langkah membantu Pemerintah Desa yang nantinya menjadi PPID Mandiri, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Hadiri Harlah Pemuda Pancasila ke-65

Eko menjelaskan, untuk tingkat perangkat daerah mulai dari Dinas serta Kecamatan akan secepatnya digelar terkait pembinaan PPID.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) pada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Rhamdan Nurul Ikhsan mengatakan, untuk para peserta yang mengikuti kegiatan adalah yang menerima sangketa informasi publik dari Komisi Informasi Jawa Barat.

“Kurang lebih peserta pada hari ini sebanyak 63 Desa tersebar di beberapa kecamatan, jadi masing-masing perwakilan kecamatan ada dua atau tiga serta sisanya yang terkait ada sangketa informasi,” ujarnya.

Rhamdan mengatakan, desa merupakan badan publik mandiri ketika ada sangketa informasi. Dengan begitu pihaknya membuka sistem pendampingan.

“Ya, jadi ketika ada salah satu Desa yang terkena sangketa informasi kita hanya memberikan pembinaan, sehingga pemerintah daerah wajib membina perangkat desa terutama PPID,” katanya.

Baca Juga :  Hari Pahlawan Pj Gubernur Jabar : Implementasi Semangat Kepahlawanan Runtuhkan Kultur Kemiskinan

Sebelumnya, Diskominfosantik telah melaunching Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melayani Informasi Masyarakat Tanpa Kendala (Menyala).

“Kita ingin perangkat daerah bisa memanfaatkan aplikasi PPID Menyalah secara efektif serta mengelola pelayanan publik baik saran dan prasarana,” tutupnya.(Red)