Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Bekasi Tutup Kirab Pilkada dengan Wali Band

55
×

Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Bekasi Tutup Kirab Pilkada dengan Wali Band

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi, Potretpublik.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar penutupan Kirab Pilkada Tahun 2024, di Lapangan Central Park Meikarta, Cikarang Selatan, pada Sabtu, (16/11/2024).

Penutupan kirab tersebut diramaikan dengan hiburan Wali Band dengan dipadati ribuan masyarakat yang menonton.

Kirab Pilkada 2024 ini dilaksanakan selama 42 hari di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh Panitiia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan acara tersebut merupakan upaya KPU Kabupaten Bekasi menyosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024 kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Rabu 27 November 2024.

Ali menargetkan gelaran penutupan ini dapat mendorong tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi di atas angka 70 persen.

Baca Juga :  Ketua Srikandi BHF : Targetkan 3000 Orang Hadir Senam Sehat Akbar Bersama BN Holik-Faizal Paslon 02 CaBup dan Cawabup Bekasi

“Kami berharap bisa di atas 70 persen. Karena tingginya partisipasi akan memengaruhi kualitas demokrasi di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya usai acara.

Selain itu, Ali Rido mengatakan, ada satu sesi debat lagi yang akan disiarkan secara publik untuk mengedukasi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya. Debat Publik ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan diselenggarakan tanggal 23 November.

“Mudah-mudahan ini memastikan di debat publik yang terakhir masyarakat bisa memastikan mana pilihan yang terbaik yang akan membawa kesejahteraan,” ucapnya.

Sementara itu, tahapan saat ini, tambah Ali, tanggal 21 November nanti akan dilangsungkan distribusi logistik surat suara ke PPK maupun PPS. Daftar Pemilih Tambahan juga terangnya masih dilaksanakan sampai tanggal 20 November (H-7).

“Kami mengimbau kepada masyarakat pastikan nama kita tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan agar digunakan untuk datang hari Rabu 27 November ke TPS untuk mencoblos pilihannya,” pungkasnya.(Red)

Baca Juga :  Tunaikan Hak Pilih, Pj Bupati Bekasi Nyoblos di TPS 13 Deltamas