Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kejati Jabar Jalin Kerjasama PT. PELINDO (PERSERO) Regional 2 Cirebon Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

125
×

Kejati Jabar Jalin Kerjasama PT. PELINDO (PERSERO) Regional 2 Cirebon Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini

Bandung, Potretpublik.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri menandatangani Perjanjian Kerjasama diBidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tingi Jawa Barat dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon yang ditandatangani General Manager Cabang Cirebon Darwis di Keraton Kasepuhan Kota Cirebon.Rabu,(20/11/2024).

Pada acara tersebut turut hadir Asisten intelijen, PLH Asdatun Kejati Jabar, Kabag T, Koordinator, serta para kasi di datun dan Jaksa Pengacara Negara serta Drajat Sulistyo Executive Director 2 regional 2 PT Pelindo (Persero) beserta jajaran, juga disaksikan langsung oleh Pangeran Raja Muhammad Nusantara selaku Pangeran Patih Keraton Kasepuhan Cirebon.

Dalam sambutanya, Kajati mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan yang terus berlanjut dari PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk terus bekerjasama dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dimana dengan dilakukannya perpanjangan penandatanganan kerjasama ini maka dibuktikan kerjasama dan koordinasi antar kedua belah pihak telah berjalan dengan baik dan berkesinambungan.

Baca Juga :  Pranata Humas Penting Berpikir "Out of The Box" Kelola Reputasi Instansi Kreativitas tak bisa digantikan akal imitasi

Dengan ditandatanganinya perjanjian Kerjasama ini diharapkan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dengan meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum yang terjadi.

Kajati juga menyampaikan, melalui penandatanganan perjanjian Kerjasama ini bersama ini, PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.(pemkum/Red)