
Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan polisi pamongpraja didesak segera melakukan sidak terhadap PT. Mitra Lestari Multiplas yang beralamat di Kawasan Industri Jababeka tahap 6 Blok C1C No 5 – 6 Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Desakan sidak oleh satpol pp tersebut karena berdasarkan laporan redaksi Potretpublik.co.id dengan nomor surat 117/LI/RED/PP/XI/2024 yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum ada tindakan nyata.
Untuk di ketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang industri injection plastik untuk produk boneka yang merupakan vendor dari PT. Mattel Indonesia itu diduga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) / (PBG) maupun ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Disisi lain Riki Irawan Selaku Sekretaris Dpw Lembaga Komnas PKLH kepada potretpublik.co.id. menurutnya, hal itu diperlukan agar perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten Bekasi tertib administrasi perijinan dan tidak melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
“Saya minta agar satpol PP Kabupaten Bekasi segera melakukan penertiban terhadap perusahaan yang belum memiliki ijin seperti yang diisyaratkan dalam peraturan yang berlaku.” Senin,(6/1/2024).
Dan kami meminta kepada satpol PP Kabupaten Bekasi agar segera menindak lanjuti laporan dan melakukan sidak ke PT. Mitra Lestari Multiplas sebagai langkah nyata dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan yang diduga belum memiliki ijin seperti yang diisyaratkan dalam peraturan yang belaku. Pungkasnya (Red)