
Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Diminta Segera Berikan sanksi terhadap PT. Pagar Nusantara Sejahtera yang berlamat di jalan Ranggon Genteng, Desa Karangharum, Kecamatan Kedung waringin yang belum memiliki ijin lingkungan serta ijin pengelolaan limbah B3.
Desakan itu berdasarkan temuan hasil investigasi serta laporan aduan potret publik dengan nomor surat 117/RED/SKU.PP/XI/2024 tertanggal 6 November 2024 tentang laporan informasi dugaan penampungan limbah B3 tanpa ijin. Dan diperkuat dengan surat jawaban Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan nomor surat LH.05.01/115/GAKUM/DLH/2025 yang diterima pada tanggal 21 Januari 2025 tim pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) telah melakukan kegiatan insidental pada tanggal 9 Desember 2024 sesuai surat perintah nomor KP.11.01/5986/GAKUM/DLH/2024 dengan hasil pengawasan terhadap PT. Pagar Nusantara Sejahtera sebagai berikut :
1. PT. Pagar Nusantara Sejahtera beroperasi sejak bulan Oktober 2024
2. PT. Pagar Nusantara Sejahtera belum memiliki dokumen lingkungan
3. PT. Pagar Nusantara Sejahtera melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 berupa oli bekas dan kemasan bekas terkontaminasi B3 serta limbah non B3 berupa kaleng bekas, plastik, karung bekas, zak dan drum bekas
4. Perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 belum disertai perijinan pengelolaan limbah untuk kegiatan pengumpulan limbah dan dalam kegiatannya perusahaan menghasilkan kebauan dari limbah oli bekas.
5. Berdasarkan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan melakukan pengelolaan aduan kepada tempat usaha / perusahaan PT. Pagar Nusantara Sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan peundang undangan yang berlaku.

Disisi lain hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Praktisi hukum Charles M Panjaitan, S.H dirinya mengatakan bahwa Perusahaan pengelola limbah seharusnya terlebih dahulu memiliki Izin sebelum menjalankan usahanya, hal itu sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha terhadap aturan dan peraturan yang berlaku.
Terlebih usaha yg dijalankan perusahaan tersebut merupakan usaha pengumpulan dan pengelola limbah B3, sehingga harus tunduk dengan Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
“Perusahaan pengumpul dan pengelola limbah B3 seharusnya dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin dan tunduk aturan UU No32 tahun 2009,” ujarnya.

Penasehat hukum Potret Publik ini menambahkan, Bahwa berdasarkan amanat Undang Undang No 32 tahun 2009, perusahaan pengumpul dan pengelola limbah B3 harus memiliki izin lingkungan yg tahapannya melalui proses Amdal dan UKL/UPL.
Sehingga apabila perusahan limbah B3 itu tidak memiliki izin seperti yg diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, maka perusahaan tersebut patut diduga sudah melanggar aturan yang berlaku sesuai Undang Undang No 32 tahun 2009, dan harus diberikan sanksi tegas. Ungkapnya kepada Potretpublik. Jumat, (24/01/2025).
Sanksi tersebut berupa sanksi denda uang dan pidana apabila perusahaan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan karena telah melewati baku kerusakan ekosistim. Dan harus segera dihentikan kegiatan usahanya atau ditutup.
Sanksi denda tersebut dikenakan untuk merestorasi lingkungan yang tercemar akibat usahan yang dilakukan perusahaan dan dalam hali ini PT. Pagar Nusantara Sejahtera yang melakukan kegiatan usahanya pengumpul dan pengelola limbah B3.Pungkasnya.(Red)