
Bandung || Potretpublik – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tersangka KF , SG dan CPA beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 – 2023. Kamis, (23/01/2025)
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya terhadap tersangka KF dan SG dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 23 Januari 2025 sampai 11 Febuari 2025 sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025.(Penkum/Red)