
Purwakarta || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023.
Penetapan dua tersangka korupsi tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Purwakarta DR.Martha Parulina Berliana,S.H.,M.H kepada awak medi.
“Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” ujar Martha, Selasa (25/02/2025).
Martha mengatakan kedua tersangka tersebut, yakni IR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Kemudian tersangka kedua selaku pihak penyedia berinisial DEP.
“Untuk kedua tersangka, yakni yang satu pejabat pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia,” ujar Martha.
Matha menjelaskan, kedua tersangka ini secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun 2023.
“Adapun nilai kontrak pengadaan ini Rp2.265.430.609,” jelas Martha.
Martha menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Pungkasnya (srya/Red)