Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Dinilai Lamban Tangani Lapdu, Bupati Bekasi Diminta Segera Mutasi Kasatpol PP

3781
×

Dinilai Lamban Tangani Lapdu, Bupati Bekasi Diminta Segera Mutasi Kasatpol PP

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diminta segera lakukan rotasi mutasi Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Surya Wijaya agar kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi,

Desakan itu dikarenakan berdasarkan laporan aduan Potretpublik tentang dugaan PT. Mitra Lestari Multiplas yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tertanggal 7 November 2024 sampai saat ini belum ada aksi nyata dari Satpol PP untuk tindaklanjut laporan aduan tersebut.

Disisi lain Riki Irawan Sekretaris DPW Lembaga Komnas PKLH mengungkapkan Bupati Bekasi diminta segera mutasi rotasi Kasatpol PP untuk meningkatkan kinerja OPD Satpol PP Karena peran Satpol PP sangat penting untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Keterangan Foto : PT. Mitra Lestari Multiplas yang Diduga Belum Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG dan SLF

“Bupati Bekasi diminta segera mutasi rotasi Kasatpol PP untuk meningkatkan kinerja satpol pp karena peran satpol PP sangat dibutuhkan untuk penegakan Perda” ungkapnya. Rabu, (12/3/2025) kepada Potretpublik.co.id

Baca Juga :  Sambut Pemimpin Baru Pemkab Purwakarta Bertemakan Mapag Pamingpin Anyar

Masih dikatakan Riki, Padahal seharusnya Satpol PP bisa bergerak cepat ketika ada laporan aduan karena dari laporan aduan tersebut bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG serta SLF namun hal itu malah berbanding terbalik kinerja satpol pp Kabupaten Bekasi malah lamban seakan tidak ada keberanian untuk melakukan penegakan Perda.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Andi Lukman ketika ditemui diruangannya dirinya mengungkapkan bahwa Kasatpol pp Surya Wijaya tidak mau tanda tangan surat perintah (SP) untuk menindak lanjuti laporan aduan dengan alasan yang belum diketahui, makanya saya juga pusing ini jadinya bang sebab Surat Perintahnya tidak ditanda tangan sama kasat jadi kita mau gerak juga tidak bisa bang kalau Surat Perintahnya belum ditanda tangan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Siap Jalankan Komitmen Bersama untuk Jabar Istimewa

“Kasat tidak mau tanda tangan Surat Perintah (SP) untuk menindak lanjuti laporan aduan dengan alasan yang belum diketahui makanya saya juga pusing ini jadinya bang sebab surat perintah tidak ditanda tangan sama kasat jadi kita mau gerak juga tidak bisa bang kalau Surat Perintahnya belum ditanda tangan sama kasat. ” Pungkasnya.(Red)