Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diminta segera lakukan rotasi mutasi Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Surya Wijaya agar kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi,
Desakan itu dikarenakan berdasarkan laporan aduan Potretpublik tentang dugaan PT. Mitra Lestari Multiplas yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tertanggal 7 November 2024 sampai saat ini belum ada aksi nyata dari Satpol PP untuk tindaklanjut laporan aduan tersebut.
Disisi lain Riki Irawan Sekretaris DPW Lembaga Komnas PKLH mengungkapkan Bupati Bekasi diminta segera mutasi rotasi Kasatpol PP untuk meningkatkan kinerja OPD Satpol PP Karena peran Satpol PP sangat penting untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Bupati Bekasi diminta segera mutasi rotasi Kasatpol PP untuk meningkatkan kinerja satpol pp karena peran satpol PP sangat dibutuhkan untuk penegakan Perda” ungkapnya. Rabu, (12/3/2025) kepada Potretpublik.co.id
Masih dikatakan Riki, Padahal seharusnya Satpol PP bisa bergerak cepat ketika ada laporan aduan karena dari laporan aduan tersebut bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG serta SLF namun hal itu malah berbanding terbalik kinerja satpol pp Kabupaten Bekasi malah lamban seakan tidak ada keberanian untuk melakukan penegakan Perda.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Andi Lukman ketika ditemui diruangannya dirinya mengungkapkan bahwa Kasatpol pp Surya Wijaya tidak mau tanda tangan surat perintah (SP) untuk menindak lanjuti laporan aduan dengan alasan yang belum diketahui, makanya saya juga pusing ini jadinya bang sebab Surat Perintahnya tidak ditanda tangan sama kasat jadi kita mau gerak juga tidak bisa bang kalau Surat Perintahnya belum ditanda tangan.
“Kasat tidak mau tanda tangan Surat Perintah (SP) untuk menindak lanjuti laporan aduan dengan alasan yang belum diketahui makanya saya juga pusing ini jadinya bang sebab surat perintah tidak ditanda tangan sama kasat jadi kita mau gerak juga tidak bisa bang kalau Surat Perintahnya belum ditanda tangan sama kasat. ” Pungkasnya.(Red)