Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, kini menyandang status tersangka dalam sejumlah perkara pengelolaan TPA Burangkeng Kebupaten Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, diketahui berdasarkan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Menanggapi terhadap penetapan tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Donny Sirait, oleh Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH. Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal Juanda mengatakan ini sudah merupakan suatu tindak kejahatan lingkungan.
Kepala Daerah atau Bupati Bekasi harus segera mengganti dan memberhentikan Donny Sirait dari jabatannya, dan menggantinya segera untuk menyelesaikan persoalan TPA Burangkeng.
“Bagaimana bisa seorang Kepala Dinas tidak memperhatikan tehknis terhadap pengelolaan lingkungan, dan Pengelolaan sampah di TPA Burangkeng. Atau jangan jangan terlalu banyaknya permainan didalamnya, hingga dia tidak memperhatikan hal tersebut,”ungkap Nofal Ketua Umum LSM LIAR kepada Potretpublik. Kamis, (13/3/2025)
Berdasarkan perkembangan penanganan penegakan hukum Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum, secara terbuka menyatakan TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi, dan TPA Rawa Kucing Tanggerang. Sudah masuk dalam tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana.

“Ini sudah jelas statusnya naik ke tahap penyidikan, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait sudah ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Bekasi harus segera mengambil kebijakan, selesaikan persoalan TPA Burangkeng, segera Berhentikan Kadis LH Syafri Donny Sirait,”ungkapnya.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kementerian LH, sejumlah perkara hasil temuan lapangan di TPA Burangkeng diantaranya,
1. Tidak memiliki dokumen lingkungan dan Perizinan Lingkungan.
2. Sistem pengelolaan sampah masih open Dumping.
3. Air Lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali kembang.
4. Tinggi timbunan sampah mencapai 30 – 32 meter.
5. Sampah yang masuk diperkirakan 700 – 900 ton/hari. Timbulan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi mencapai perkiraan 2000 ton/hari
6. Tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan Air Lindi.
7. Instalasi Pengelolaan Air Lindi (IPAL) tertimbun sampah sehingga Air Lindi langsung ke kali Kembang.
“Jika Bupati sayang terhadap rakyatnya, terkusus warga Kecamatan Setu Desa Burangkeng, untuk segera mengambil kebijakan tersebut, Bebas tugaskan Donny Sirait dari jabatannya, segera isi kekosongan jabatan tersebut dengan menunjuk PLT Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi,”terangnya.
Hal ini dikatakannya, tidak ada maksud dan tujuan lain terhadap jabatan strategis sebagai Kepala Dinas, melainkan persoalan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.
” Ini harus segera diselesaikan, dampak lingkungan yang di alami oleh masyarakat sangatlah besar, sampah kotoran dari berbagai jenis sudah menumpuk begitu besar di TPA Burangkeng, pencemaranpun sudah mengalir dan meresap kedalam tanah, bahaya besar dan penyakit menanti warga terdampak, ini harus segera Bupati harus berani dan tegas,”ungkapnya.
“Mungkin tinggal berkordinasi dengan Kementerian dalam negeri, ini bukan soal rotasi mutasi pergantian posisi dan jabatan, melainkan ini merupakan persoalan besar yang dampaknya langsung kepada masyarakat,”tandasnya.
Didalam Undang Undang serta Peraturan Pemerintah, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ditetapkan menjadi tersangka, dan kepadanya dilakukan penahanan maka terhadap PNS tersebut dikenakan pemberhentian sementara.
“Ya walaupun dia belum ditahan, ini sudah merupakan suatu kejahatan lingkungan yang dampaknya sangat membahayakan masyarakat, ya kalau dibilang tidak membahayakan, suruh dia tinggal didekat situ,”pungkasnya.(Red)