Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Ayah Cabuli Anak Kandung

3641
×

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Ayah Cabuli Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Pres Rilis tersangka tindak pidana asusila ayah cabuli anak kandungnya sendiri di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu kandung korban. Selasa (8/4/2025).

Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52) alias Bapa bin Maning (Alm), yang merupakan ayah kandung dari dua orang korban berinisial ER dan S, keduanya masih di bawah umur.

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediaman mereka yang berlokasi di Jl. Rengas Bandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi sepulang sekolah.

Baca Juga :  Polisi Bekasi Tangkap Penipu Berkedok Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

“Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga mengiming – imingi korban dengan uang sebesar Rp50.000 dan melarang keras korban bercerita kepada siapa pun, dengan kalimat ancaman “Kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah dan kamu tidak akan dikasih uang lagi.” Jelasnya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian milik korban, antara lain Baju Korban, Celana Panjang Korban, pakaian dalam wanita.

Keterangan Foto : EH (52) tahun Pelaku tindak pidana asusila yang mencabuli anak kandungnya sendiri

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu EH alias Bapa bin Maning (Alm).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan anak dibawah umur.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami pastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan mendalam untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.” Tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan SL Oknum Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya”.(Rbn/Red)