Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Tempat kegiatan usaha pembuatan batako yang beralamat di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi diduga kuat belum memiliki ijin Lingkungan, UKL dan UPL.
Untuk diketahui bahwa kegiatan usaha pembuatan batako sangat berdampak pada lingkungan dikarenakan bahan bakunya menggunakan bahan yang mengandung limbah B3 sehingga sangat dibutuhkannya ijin lingkungan berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Sementara Riki Irawan Sekjen Dpw Komnas PKLH dirinya mengungkapkan bahwa kegiatan usaha tersebut sudah lama beroperasi namun sampai saat ini saya menduga kalau tempat kegiatan usaha tersebut belum mengantongi ijin.

“Tempat kegiatan usaha tersebut sudah lama beroperasi namun sampai saat ini saya menduga kalau tempat kegiatan usahanya belim mengantongi ijin” Ujarnya. Kamis, (17/4/2025).
Riki meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten segera melakukan sidak dan menutup tempat kegiatan usaha tersebut jika memang benar ditemukan belum mengantongi ijin.
kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi agar segera melakukan sidak serta menutup tempat kegiatan usaha tersebut jika memang benar ditemukan belum mengantongi ijin sebagai langkah nyata dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan yang diduga belum memiliki ijin seperti yang diisyaratkan dalam peraturab yang berlaku
Sementara pemilik tempat kegiatan usaha Jefri pangaribuan ketika dikonfirmasi Potretpublik co.id melalui sambungan pesan Whatsapp sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab alias bungkam. (Red)