
Keterangan Foto : Komisi III DPRD Karawang menggelar rapat kerja bersama Asperumnas, Apersi, DPRKP dan BPN Karawang membahas Fasos dan Fasum perumahan di Karawang, Kamis (17/4/2025).
Kabupaten Karawang || Potretpublik – Komisi III DPRD Karawang menggelar rapat kerja dengan DPD Asprumnas ( Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional ) dan Apersi ( Asosiasi Pengembang Perumahan dan permukiman Seluruh Indonesia) bahas
membahas soal kendala dalam proses serah terima fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) perumahan di Kabupaten Karawang. Kamis, (17/4/2025).
Rapat kerja tersebut turut hadiri oleh, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) setempat.
Dalam rapat kerja, Komisi III DPRD Karawang meminta penjelasan detail kepada Asprumnas dan Apersi soal kendala dihadapi pengembang terkait penyerahan aset perumahan ke pemerintah Karawang.
Komisi III DPRD Karawang memandang penting membahas ini, menyoal pembangunan infrastruktur dilingkungan perumahan yang pada nantinya akan dibiayai melalui kas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
Ketua DPK Asprumnas Jawa Barat Abun Yamin Syam menjelaskan, ada 237 perumahan di Kabupaten Karawang yang fasum dan fasosnya belum diserah terimakan ke Pemerintah daerah Karawang, dengan 48 perumahan diantaranya tengah dalam proses serah terima dan sekira 50 perumahan lainnya ditinggalkan oleh pengembangnya.
” Terhadap perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya, sesuai peraturan daerah itu boleh diserahterimakan kepada Dinas PRKP dengan cara mandiri oleh warga setempat melalui RT, Kades atau Paguyuban warga pada perumahan setempat, dengan tanpa ada biaya proses BPN atau (nol) rupiah, jelas Abun Yamin Syam.
Dalam pernyataannya Abun Yamin menjelaskan, kendala dihadapi pengembang perumahan tidak segera menyerah terimakan fasos dan fasum perumahannya diantaranya diakibatkan oleh prilaku warga setempat yang menyalah artikan keberadaan lahan untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan setempat. Lahan fasos dan fasum yang seharusnya dijadikan fasilitas sarana olah raga, ada pula diantaranya yang mengalih fungsikan lahan itu sebagai kandang ayam, kata Abun Yamin Syam.
Kendala lainnya, sambung Abun Yamin , adanya pernyataan pihak BPN yang mengaku terbatasnya tenaga ukur lahan dan mereka tengah tangani program PTSL. Untuk ini menurutnya, kalau saja BPN mau, bisa menggunakan tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan berlisensi, paparnya.
Mensikapi keadaan ini, Ketua Komisi III Dedi Indra Setiawan, menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak memberikan ijin perluasan perumahan kepada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahannya kepada pemerintah Karawang, Ungkapnya.
”Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum serah terimakan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umumnya (Fasum) kepada Pemerintah Karawang , kami minta DPMPTSP jangan terbitkan ijin baru perluasan perumahan, kata Dedi Indra.
”Minimal, pengembang perumahan bersangkutan harus memiliki niat baik (Goodwill) dan menyampaikannya kepada DPMPTSP. Hal ini terkait dugaan adanya pengembang yang berganti baju usahanya. Untuk itu Asprumnas ditunggu menyerahkan fasos dan fasumnya, sambung Dedi Indra kemudian.
Dedi Indra, juga menyebutkan, soal prosesi serah terima lahan fasos fasum perumahan di Karawang, yang menurutnya, bisa dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
”Nantinya, untuk penyerahan fasos fasumnya kita terima, namun bila ada luas tanahnya kurang, hal itu bisa saja melibatkan Kejaksaan untuk penyelesaiannya. kita berikan tenggang waktu selama setahun, agar pengembang bersangkutan selesaikan kekurangan luas lahan yang diserah terimakan ke pemerintah Karawang, ungkap Dedi Indra.
Senada dengannya, Sekretaris Komisi III, Kaemin Komarudin Ledeng mengungkapkan, jika persoalan ini dibiarkan tanpa ada solusi pasti, kasihan kepada warga Perumnas yang juga sama menjadi wajib pajak bumi dan bangunan. Karenanya, tegas kami meminta, agar Dinas PRKP tidak melakukan pembiaran soal ini, pungkasnya.(Red)