Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kepala Desa Karang Harum Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Rimansyah Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh Muhamad Andri Saputra yang tidak lain warganya sendiri dengan kasus penyerobotan lahan atau tanah miliknya,
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1622/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METROJAYA pada tanggal 29 April tahun 2025 pukul 14.02 WIB Muhamad Andri Saputra, telah melaporkan Rimansyah Kepala Desa Karang Harum Kecamatan Kedunwaringin Kabupaten Bekasi ke Mapolres Metro Bekasi berkaitan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU no 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 Dan atau 264 KUHP dan atau 266 KUHP dan 385 KHUP tentang penyerobotan lahan atau tanah.
Muhamad Andri Saputra selaku si pelapor dirinya mengungkapkan bahwa lahan atau tanah darat yang berlokasi di Kampung Rawa Kuda Rt 9 Rw 3 Desa Karang Harum Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi tersebut atas nama orangtua angkat saya yang bernama H. Anying dengan luas 2000 m2 dan dari tanah itu ada tanah atau lahan milik saya yang diberikan ke saya semasa beliau hidup (H. Anying – Red) dalam bentuk hibah sebidang tanah darat dengan luas 600 m2 berdasarkan Akta Hibah No.1558/2012 atas nama Muhamad Andri Saputra dan no sppt No. 0113.

“Bahwa lahan atau tanah darat yang berlokasi di Kampung Rawa Kuda Rt 9 Rw 3 Desa Karang Harum Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi atas nama orangtua angkat saya yang bernama H. Anying dengan luas 2000 m2 dan dari tanah itu ada tanah milik saya yang diberikan kepada saya oleh orangtua angkat saya semasa beliau hidup dalam bentuk hibah dengan luas 600 m2 berdasarkan Akta Hibah No.1558/2012 atas nama Muhamad Andri Saputra” Ujarnya. Jum’at (2/5/2025)
Masih dikatanya, setelah saya mengetahui bahwa lahan tersebut telah dijual oleh saudara Rimansyah selaku Kepala Desa setempat ke selah seorang yang nama H. Idris Sardi.
Mengetahui hal tersebut lantas saya langsung konfirmasi ke saudra Rimasyah dan H. Idris sebelum saya mematok lahan atau tanah saya,
Dan hal itu secara sadar diakui oleh H. Idris Sardi bahwa lahan atau tanah tersebut dibeli olehnya dari Rimansyah (Kepala Desa Karang Harum – Red), kalau tahu bahwa dalam tanah tersebut ada hibah tanah milik orang lain berapa pun tidak akan saya beli, ujar Muhamad Andri seraya menirukan ucapan H. Idris Sardi.

“Memang pada saat itu Rimansyah pernah bertemu dengan saya di rumah makan kabayan tapi pembahasannya bukan mengenai lahan tersebut akan dijual, tapi untuk ditukar dengan tanah sawah dan uang senilai 400 Juta Rupiah, tapi kok ini kenapa yang terjadi malah tanah saya dijual ke H. Idris dan sampai saat ini belum ada penjelasan dan itikad baik dari saudara Rimansyah, sehingga saya melaporkannya ke Mapolres Metro Bekasi dengan harapan permasalahan ini bisa terselsaikan. Ungkapnya Muhammad Andri Saputra
Ketika hendak dikonfirmasi Kepala Desa Karang Harum Rimansyah ditemui di kantornya namun yang bersangkutan tidak ada hanya ada Sekretaris Desa (Sekdes) yang bernama Gangga.
Gangga mengungkapkan jika terkait dengan permasalahan tersebut dirinya tidak mengetahui jelas permasalahanya dan dirinya menyarankan agar konfirmasi langsung kepada Kades. Pungkasnya.(Riki/Red)