Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora TA 2023

3704
×

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora TA 2023

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi ketika hendak di bawa ke Lapas Bulak Kapal. Kamis (15/5/2025).

Kota Bekasi || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut ialah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ selaku mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus Pengguna Anggaran .

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan pada wartawan. Kamis (15/5/2025)

Baca Juga :  Kajati Jabar Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-80 Tahun 2025

Dia juga menegaskan, proses masih terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.

Senada dikatakan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Haryono, kasus ini terkait pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bekasi tahap I sebesar Rp.4,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” ujar Haryono.

Haryono menjelaskan, dalam proses pengadaan ini, ZA selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

Baca Juga :  Kajati Buka RAKERDA Wilayah Hukum Kejati Jabar Tahun 2024

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.

“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,” terangnya Haryono.

Mengenai aliran dana korupsi, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

“Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum, dan ketiga tersangka dititipkan di Lapas Bulak Kapal” Pungkasnya.(Red)