Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Produsen Air Galon Palsu Bermerek Le Minerale

3262
×

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Produsen Air Galon Palsu Bermerek Le Minerale

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa pimpin konferensi pers pengungkapan kasus produsen air galon palsu bermerk Le Minerale. Jumat (23/5/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Polres Metro Bekasi melalui unit Kriminal Khusus (Krimsus) berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang diproduksi secara ilegal di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial SST yang telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi, Jumat (23/5), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno memaparkan, Pengungkapan bermula dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Pada Rabu, 19 Februari 2025, Unit Krimsus mendapati SST tengah mengisi galon kosong dengan air tanah yang tidak memiliki izin dan menyaringnya menggunakan filter seadanya, kemudian mengemas ulang dengan label Le Minerale.

Baca Juga :  Respon Cepat, Polsek Kedungwaringin Bantu Warga Penderita Stroke

Diketahui SST memproduksi sekitar 50 galon air palsu setiap hari dan menjualnya secara online seharga Rp 2.500 per galon, serta mendistribusikannya ke warung-warung lokal dengan harga hingga Rp 15.000 per galon. Hasil uji laboratorium menunjukkan air tersebut mengandung bakteri coliform dan Pseudomonas aeruginosa yang berbahaya bagi kesehatan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 50 galon kosong Le Minerale bekas.
– 5 galon isi air palsu.
– Karung tutup galon, mesin pompa air, filter, label palsu, hingga toren 1000 liter.

Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar. Kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 70 juta selama 2 tahun operasi ilegal tersebut berlangsung.

Baca Juga :  Kawal Proses Hukum Kekerasan Anak, BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Sambangi Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyatakan, “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang membahayakan konsumen dan kesehatan masyarakat”. Pungkasnya.(Rbn/Red)