Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Kasus Tipikor Kebun Binatang

2492
×

Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Kasus Tipikor Kebun Binatang

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Tersangka Y.I mantan Sekda Kota Bandung hendak dibawa ke Rutan Kebon Waru. Jumat (23/5/2025).

Bandung || Potretpublik.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi kebun binatang Bandung.

Penahanan tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP 37/M.2/Fd.2/05/2025. Tersangka Y.I (mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018).Jumat (23/5/2025).

Seperti diketahui sebelumnya tim penyidik telah menahan 2 orang tersangka yakni S dan RBB. Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka Y.I dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025.

Tersangka Y.I diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai Tanah Negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah Korupsi TKD, Kades Karangrahayu dijatuhi Hukuman 1 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berikan Remisi 43 Narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang Khusus Natal Tahun 2024

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. (Penkum/Red)