
Keterangan Foto : Eks Direktur Utama PD Petrogas (GBR) yang hendak di bawa ke Lapas oleh petugas Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025).
Karawang || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang, untuk periode tahun 2019 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT 514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
“Tersangka berinisial GBR, yang pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang (2012–2014), kemudian menjabat sebagai Direktur Utama (2014–2019), dan sejak 2019 hingga saat ini menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang,” ujar Syaifullah saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Karawang, Rabu, 18/6/2025.
Ia menerangkan, PD Petrogas Persada Karawang adalah BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003, bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi hilir.
Sedangkan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), Kabupaten Karawang mendapat porsi 8,24 persen yang selanjutnya dibentuk PT MUJ Petrogas sebagai salah satu BUMD.
“PD Petrogas Persada Karawang tercatat memiliki 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ senilai Rp824 juta, yang memberikan dividen sebesar Rp112,2 miliar sepanjang 2019–2024,” tambahnya.
Namun, kata dia, penyidikan menemukan bahwa seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaan dalam Participating Interest (PI) 10 persen, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
“Maka sebagaimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Syaifullah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Tersangka GBR yang merugikan negara hingga Rp7.115.224.363.
“Tersangka GBR diketahui telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363 tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya, tersangka GRB telah melanggar ketentuan hukum primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 serta subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.
“Kejaksaan juga akan melakukan tindakan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP,” ucapnya.
Kejari Karawang memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara.(Dnh/Red)