Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp139 Miliar BPR Indramayu

130
×

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp139 Miliar BPR Indramayu

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ketika hendak membawa tersangka ke Rutan Kelas I Bandung, Kamis (26/6/2025).

Bandung || Potretpublik – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan 3 (Tiga) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) Indramayu tahun 2013 – 2021 dengan total kerugian senilai Rp.139,6 Miliar.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print 539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 maret 2025. Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yaitu :

1.SGY (Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

2.MAA (Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

3.BS (Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Untuk diketahui, Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) ini merupakan Bank Perekonomian Rakyat yang berbentuk Perusahaan Umum Milik Daerah (PERUMDA), dimana modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Oknum RT dan RW Dilaporkan Warganya ke Polisi, Diduga Lakukan Pungli Ratusan Juta Rupiah di Cluster Rivertown Grand Wisata

Modus Operandi para tersangka yakni :

1. Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan Sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet Rp. 129.418.350.166,- (seratus dua puluh sembilan milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

2. Penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati – hatian dengan baki debet Rp. 6.258.109.000.

3. Realisasi kredit atas instruksi SGY (Sugiyanto) dan BS (Bambang Supena) yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) Kantor Cabang atas nama 39 (tiga puluh Sembilan) orang debitur dengan total plafon Rp. 3.975.000.000,- ditambah Rp. 800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara sebesar Rp.139.651.459.166,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Seratus Enam Puluh Enam Rupiah).

Baca Juga :  Polisi Bekasi Tangkap Penipu Berkedok Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

Atas perbuatannya tersangka melanggar :
-Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

-Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 hari kedepan sejak 26 juni 2025 sampai dengan 15 Juli 2025.

Bahwa setelah penetapan para tersangka dan penahanan para tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada alat bukti baru serta adanya tersangka lainnya.(Penkum/Red)