Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kejari Diminta Segera Usut Tuntas Dugaan KKN Tender Taman Median Kalimalang

31
×

Kejari Diminta Segera Usut Tuntas Dugaan KKN Tender Taman Median Kalimalang

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diminta segera panggil dan periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala bidang Prasarana Utilitas (PSU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang / Jasa Setda Kabupaten Bekasi terkait dugaan korupsi proses penetapan pemenang pada tender kegiatan penataan median taman kalimalang yang diduga sudah dikondisikan sebelum tender dimulai.

Pasalnya, dalam proses tender pemilihan penyedia / kontraktor diduga adanya kongkalikong dimana pemenangnya sudah diatur sebagai pemenang sebelum dilakukannya proses tender.

Berdasarkan laporan informasi dengan nomor surat 130/LI/RED/PP/VI/2025 yang masuk tertanggal 4 juni 2025 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal dugaan KKN pada penetapan pemenang tender paket kegiatan penataan lanjutan taman median kalimalang tahun anggaran 2025.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya yang tayang dengan judul ” Proses Tender Kegiatan Penataan Lanjutan Taman Median Kalimalang Diduga Syarat KKN, Aph Diminta Usut Tuntas” menjadi polemik dikalangan masyarakat sebab proyek tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yang bersumberkan dari pajak masyarakat diduga syarat persekongkolan berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ditengarai melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Bekasi, serta pihak penyedia jasa.

Tender paket kegiatan dengan Pagu Rp1.999.744.698,00 dan HPS sebesar Rp1.998.915.906,51 bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2025 tersebut diikuti sebanyak 40 peserta. Namun dari jumlah tersebut hanya 7 peserta yang menyampaikan penawaran, yaitu CV. Tatar Sunda Project dengan penawaran Rp1.599.132.725,21, PT. Karunia Jaya Abadipratama sebesar Rp1.599.132.725,43, Sumber Cipta Gemilang sebesar Rp1.615.677.498,98 dan PT Pancarona Mitra Abadi senilai Rp1.759.077.356,10. Kemudian pada urutan ke-4 ada PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan penawaran sebesar Rp1.759.077.356,10. Selanjutnya, PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan penawaran Rp1.799.376.600,00 dan CV. Yuli Sartika Indah senilai Rp1.841.501.100,00. Sementara pada penawaran tertinggi atau nomor urut 7 adalah PT. Nurfita Karya Mandiri dengan penawaran sebesar Rp1.919.323.200,00.

Baca Juga :  Asipidsus Kejati Jabar Bersama Kajari Kabupaten Bekasi Gelar Press Release Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Korupsi Dana PIP Kuliah di Bekasi

Sementara berdasarkan informasi tender yang tertayang pada LPSE Kabupaten Bekasi yang juga tertuang dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/0234/ADD-DOKPIL/POKJA-K-BPBJ/III/2025 Tanggal: 21 Maret 2025, bahwa syarat kualifikasi administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta diantaranya; memiliki SBU dengan klasifikasi SP015 Pekerjaan Lansekap Pertamanan atau Klasifikasi PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan dan Penanaman Vegetasi, menyetujui pernyataan pakta integritas, serta menyetujui surat pernyataan peserta. Kemudian syarat kualifikasi teknis, yaitu memiliki pengalaman pekerjaan penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Berdasarkan informasi yang diterima Potretpublik bahwa penetapan PT Nurfita Karya Mandiri sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp1.919.323.200,00 diduga sarat persekongkolan. Badan usaha yang berada posisi penawar dengan harga tertinggi (urutan ke-7) tersebut dijadikan pemenang dengan menyodorkan harga 96% dari HPS.

“Pokja menetapkan PT Nurfita yang berada pada urutan ketujuh sebagai pemenang dengan penawaran mendekati HPS, yaitu pada kisaran 96 persen. Penawaran yang mendekati HPS tersebut lazimnya mengindikasikan adanya persekongkolan, sehingga hal tersebut perlu ditelusuri,” kata salah seorang peserta kepada Potretpublik.

Narasumber juga, menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap fakta integritas pada tender tersebut yang melarang adanya persekongkolan atau KKN. Untuk memuluskan pengkondisian pemenang tender, kata sumber, calon penyedia memasukkaan lebih dari 1 badan usaha, atau lebih dikenal dengan beberapa perusahaan dibawah 1 kendali.

”Informasi yang kita dapat bahwa PT Nurfita Karya Mandiri dan CV. Tatar Sunda Project dipegang oleh satu orang. Modusnya dengan membuat penawaran berbeda, atas dan bawah. CV Tatar Sunda Project disetting untuk penawaran 80 persen dan PT Nurfita dengan penawaran 96 persen. Pada kesempatan kali ini keduanya berada penawar terendah dan tertinggi,” katanya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Produsen Air Galon Palsu Bermerek Le Minerale

Lebih jauh sumber menyebut bahwa tujuan dimasukkannya 2 perusahaan dengan penawaran berbeda adalah untuk mengantisipasi manakala Pokja tidak dapat celah menggugurkan peserta lainnya pada tahap evaluasi dokumen, sehingga akan bertarung pada harga penawaran.

“Kalau Pokja tidak ada celah untuk menggugurkan peserta lainnya karena dokumennya lengkap, maka yang akan diadu adalah harga penawaran. Namun pada tender kali ini, nampaknya Pokja tidak kesusahan untuk menggugurkan peserta pada tahap evaluasi kualifikasi dan teknis, sehingga harga penawaran yang digunakan adalah harga penawaran tertinggi,” ungkapnya.

Ditambahkan sumber, pencantuman persyaratan kualifikasi teknis yang mengharuskan memiliki pengalaman sebagai penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dinilai sebagai upaya untuk mengurangi jumlah peserta.

”Biasanya untuk tender yang kita ikuti mengharuskan pengalaman satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, tapi ini yang diminta satu tahun terakhir. Setidaknya mereka berhasil menggugurkan 3 perusahaan dengan syarat tersebut, yaitu; PT. Karunia Jaya Abadipratama, PT. Tesa Mulsoko Perkasa dan CV. Yuli Sartika Indah,” ujarnya.

Sementara, Kasubsi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Anugera Riski Putra yang akrab disapa Riski saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapps dirinya mengatakan bahwa terkait dengan laporan aduan yang disampaikan oleh redaksi Potretpublik masih dalam proses penelaahan. Setelah selesai proses penelahaan baru akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Senin (30/6/2025)

“Lapdu masih dalam proses telaah bang, nanti kalau sudah selesai baru akan dilakukan proses selanjutnya pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan” pungkasnya.(Red)