Bandung || Potretpublik – Suasana ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali dinamis. Sepuluh register sengketa informasi publik disidangkan dengan berbagai agenda penting, mulai dari Pemeriksaan Awal (PA1), Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP1), hingga Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS). Semua tahapan itu menjadi bukti nyata komitmen Komisi Informasi dalam mengawal hak warga atas informasi sebagai pilar demokrasi. Rabu (9/7/2025)
Dalam persidangan, terdapat enam register sengketa yang masuk dalam agenda Pemeriksaan Awal 1 (PA1). Sidang PA1 dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Suprianto.
Enam register tersebut berasal dari pengajuan Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap sejumlah unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu:
1. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
3. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
4. DPMD
5. Diskominfosantik
6. Sekretariat Daerah (Kota Bekasi)
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kehadiran, keenam register dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Hasilnya, lima perkara tidak mencapai kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP). Sementara satu register, antara Pemohon dan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, berhasil dimediasi dan mencapai kesepakatan.
Termohon sepakat memberikan dokumen yang diminta, antara lain salinan Kerangka Acuan Kerja (KAK), DPA, uraian kegiatan, BOQ, dan bukti pesanan pemasangan iklan media cetak/online terkait tender tahun anggaran 2024. Dokumen akan diserahkan dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja sejak penandatanganan kesepakatan.
Ketua Majelis, Yadi Supriadi, mengingatkan bahwa selama permohonan informasi belum secara resmi dicabut, proses hukum tetap berlangsung. Karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menyimpan bukti komunikasi dan dokumen yang relevan. (Red)