Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan terhadap calon tenaga kerja yang dilakukan oleh sebuah yayasan fiktif. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin (21/7/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuana Putra, Wakasat Reskrim AKP Perida Panjaitan S.I.K., M.H, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutriesno S.H., M.H menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh yayasan Tasma Ji Raya, yang berlokasi di Kp. Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Para pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Kronologi dan Tersangka
Penipuan ini terjadi pada Rabu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/71/VII/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara, ketiga tersangka yang diamankan adalah:
1. Arif Rahmat Hidayat – perannya sebagai pencari calon pekerja.
2. Bambang Widodo Sugiarto – pemilik yayasan, juga berperan aktif dalam penipuan.
3. Fitria Sri Handayani – istri siri Bambang sekaligus admin yayasan.
Ketiganya diduga bekerja sama dalam merekrut korban dengan modus menawarkan pekerjaan melalui yayasan fiktif, lalu meminta uang pelicin kepada calon pekerja.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
3 unit handphone
1 unit mobil warna hitam
Bukti kwitansi penerimaan uang
Bukti transfer (screenshot)
Kartu ATM atas nama Bambang dengan saldo Rp26.942
Modus dan Kerugian
Para tersangka menjalankan modus dengan mengaku sebagai pihak yayasan yang dapat menyalurkan tenaga kerja, namun setelah korban menyerahkan uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Motif utama dari ketiganya adalah penipuan dan penggelapan. Kerugian yang ditaksir dari kasus ini mencapai Rp250 juta.
Himbauan Kepolisian
Kapolres Metro Bekasi menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari sumber tidak resmi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi dan berkonsultasi dengan pihak berwenang atau dinas terkait.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, dan pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya dengan iming-iming kerja cepat atau pungutan biaya tidak wajar,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Rbn/Red)