Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Unit Kendaraan Bermotor Diamankan

31
×

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Unit Kendaraan Bermotor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi pimpin konferensi pers pengungkapan kasus sindikat curanmor bertempat di Mapolre Metro Bekasi, Kamis (31/7/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sindikat pelaku muda. Kasus ini diungkap oleh Unit Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan sejumlah laporan polisi.Kamis (31/7/2025)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuana Putra S.I.K., M.A.P, Wakasat Reskrim AKP Perida Panjaitan S.I.K., M.H dan Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang berasal dari wilayah hukum Polres Metro Bekasi sejak Februari hingga Juli 2025. Aksi pencurian dilakukan secara berkelompok dengan modus berkeliling permukiman mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, lalu merusak kunci menggunakan alat khusus.

Para Tersangka dan Peran
Unit Resmob berhasil menangkap tiga tersangka utama:
1. Fikri Zaenudin (24) — sebagai eksekutor, diketahui pernah ditahan di Lapas Cikarang terkait kasus narkoba.
2. Deni Septian (18) — berperan sebagai joki.
3. Kevin (28) — berperan sebagai penjual motor hasil curian.

Baca Juga :  Kesal Tak Diberi Uang, Preman Bacok Pria Paruh Baya di Cikarang

Sementara itu, Unit Jatanras mengamankan:
1. A (16) — pelajar yang berperan sebagai pemetik atau pelaku utama dalam satu kasus pencurian motor Honda Vario merah B-4204-KRT di Cikarang Utara.

Korban
Di antara para korban terdapat nama Dira Adya Putra Hendiansah (18), pelajar asal Cimahi, serta beberapa warga Bekasi dan Jakarta, termasuk karyawan swasta dan pelajar/mahasiswa.

Kronologi Kejadian
Salah satu kejadian terjadi pada 10 Juli 2025 di wilayah Setu, Bekasi, saat korban memarkir motornya di depan rumah. Pelaku menggunakan kunci magnet dan letter T untuk merusak kunci kontak, lalu membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit.

Unit Jatanras juga mencatat aksi serupa pada 17 Juli 2025 di Cikarang Utara. Tersangka Andri mencuri motor korban yang terparkir di depan kos saat malam hari dengan memanfaatkan situasi sepi.

Baca Juga :  Kolaborasi Tim Lapas Kelas IIA Cikarang dengan Aparat Penegak Hukum: Upaya Pembersihan dari Segala Jenis Pelanggaran

Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-. 5 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan (Honda Vario, Beat, Blade, dan CRF 150)
– 8 buah anak kunci
– 2 kunci letter T
– 3 kunci magnet
– 1 handphone merk Oppo warna biru

Modus Operandi
Pelaku melancarkan aksinya secara spontan, tanpa perencanaan matang. Mereka menggunakan sepeda motor untuk berkeliling dan memilih target secara acak. Eksekutor akan merusak kunci motor lalu membawa kabur kendaraan yang kemudian dijual oleh pelaku lain.

Motif dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Para pelaku dijerat dengan:

Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta

Pasal 56 KUHP bagi pelaku yang membantu melakukan tindak kejahatan.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. (Rbn/Red)