Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polisi Bekasi Tangkap Penipu Berkedok Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

3
×

Polisi Bekasi Tangkap Penipu Berkedok Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Musthofa memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mapolsek Tambun Selatan, Senin (15/9/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Polres Metro Bekasi melalui Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban untuk bisa lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seorang pria berinisial W (38) akhirnya ditangkap usai dilaporkan beberapa korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolsek Tambun Selatan, Senin (15/9/2025). Turut hadir jajaran pejabat utama Polres Metro Bekasi bersama Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti

“Pelaku W melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa membantu meloloskan korban masuk menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Setelah uang diterima, pelaku tidak memenuhi janji dan justru menghilang,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Modus Penipuan
Dalam aksinya, pelaku mengaku memiliki koneksi di instansi pemerintahan. Ia meyakinkan korban dengan janji dapat meloloskan proses seleksi CPNS asalkan menyerahkan uang pelicin.

Baca Juga :  Komisi Kejaksaan RI Kunker Ke Kejati Jabar Monitoring Sarana dan Prasarana

Beberapa korban yang tertarik akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah bervariasi. Salah satunya, korban bernama Gyatna, menyerahkan uang hingga Rp20 juta. Sedangkan korban lain, Uun, merugi hingga Rp13 juta.

“Pelaku pandai merayu dan meyakinkan korban dengan berbagai alasan. Bahkan pelaku sempat mengajak korban bertemu di lokasi tertentu untuk menambah keyakinan. Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Kapolres.

Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Buku tabungan dan ATM,
Lembar bukti transfer,
Uang tunai hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa saksi yang merupakan korban maupun pihak terkait untuk memperkuat proses hukum.

Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku W dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Damai,Polsek Tarumajaya Gelar Doa Bersama dan Santunan Yatim Piatu

Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji yang menawarkan jalan pintas menjadi PNS atau pegawai instansi lain. Semua proses penerimaan pegawai sudah diatur resmi oleh pemerintah, tidak ada jalur khusus,” tegasnya.

Ajakan Waspada
Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang menyangkut perekrutan kerja di instansi pemerintah.

Polres Metro Bekasi berkomitmen terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, serta mengimbau korban lain yang merasa pernah tertipu dengan modus serupa untuk segera melapor.(Rbn/Red)