Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kasus Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) menjadi perhatian publik, pasalnya didalam penanganan kasus tersebut nampak panjang berawal dari laporan aduan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Agung kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) lalu dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejati Jabar yang diketahui sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa dan kemudian penanganannya dipegang kembali oleh pihak Kejaksaan Agung.
Ketika dikonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Bidang Hubungan Masyarakat Kepala Pusat Penerangan Hukum Irwan melalui pesan Whatsapp terkait dengan kasus lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang dipemberitaan sebelumnya diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan hasil penyidikan sudah dilakukan ekspose bersama Ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dirinya membenarkan bahwa terkait kasus tersebut sudah dalam penanganan Jampidsus,
“Benar bang, sekarang sudah dalam penanganan Jampidsus” ungkapnya.Rabu (17/9/2025)
Namun ketika dimintai statement lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut dirinya memerintahkan awak media Potretpublik untuk mengkonfirmasi langsung ke Pak Anang Supriatna Selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung ketika dikonfirmasi melalui pesan whasapp senin 22 September 2025 belum menjawab.
Untuk diketahui kronologi awal kasus ini bermula ketika pihak PT. Pembangunan Deltamas dan PT. Pura Delta Lestari mengajukan dokumen revisi master plan yang disetujui oleh Jamary Tarigan dengan nomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 pada tanggal 28 Januari 2020 dan catatan dalam berkas tersebut untuk alokasi penganti 40 Hektar lahan fasos/fasum peruntukan kampus ITB yang terkena trase Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Kemudian, permohonan revisi dokumen tata ruang master plan tersebut kembali diajukan oleh pengembang yang sama yang diperiksa oleh kepala seksi perencanaan umum dan rinci tata ruang Lemi Purbayanti, serta diketahui oleh Kepala Bidang Perencanaan Tata ruang Richen H. Napitupulu dan disetujui oleh Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi H. Suhup dengan nomor :653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.
Berdasarkan kedua revisi dokumen tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan keuntungan pribadi dan korporasi diantaranya dalam perubahan master plan pertama dan kedua Surat Nomor 129/PDM/PRM/XI/19 masih belum terjawab oleh pihak Pemerintah Daerah seperti dibiarkan serta pejabat yang menandatangani tidak menanyakan fasos/fasum pengganti yang menjadi hak Pemerintah Daerah, dan ada sebagian kecil tanahnya terpakai oleh tiang penyangga kereta cepat.
Dan jika terkait revisi master plan tersebut beralasan ada proyek strategis nasional kereta cepat lantas mengapa zona permukiman ikut juga berubah menjadi zona industri / komersial.
Dalam Kasus ini Kejaksaan Agung diminta segera menuntaskan kasus tersebut agar bisa mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Red)