Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Bekasi Targetkan Bangun 2.500 Rutilahu di Tahun 2026

3
×

Pemkab Bekasi Targetkan Bangun 2.500 Rutilahu di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) H. Nurchaidir, S.T.,M.M meninjau salah satu rumah warga penerima manfaat dari prigram rumah tidak layak huni (Rutiahu), Kamis (25/9/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) akan meningkatkan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi warga yang tidak mampu. Untuk tahun 2026 nanti, jumlah rumah yang akan diperbaiki ditargetkan sebanyak 2.500 unit, naik signifikan dari 1.670 unit pada tahun ini.

Tak hanya jumlahnya, besaran bantuan untuk setiap unit rumah juga mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya hanya Rp20 juta per unit, tahun depan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan Rp40 juta per unit, dengan rincian Rp35 juta untuk material dan Rp5 juta untuk ongkos tukang.

“Dengan kenaikan ini, kualitas bangunan akan lebih baik, material lebih kuat, dan partisipasi masyarakat juga semakin ditingkatkan,” ujar Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, program rutilahu tetap memperhatikan aspek legalitas kepemilikan tanah. Menurut Chaidir, masih banyak usulan yang tidak dapat diproses karena rumah berdiri di bantaran kali, tanah negara, atau tanah kas desa.

Baca Juga :  Pemkab Bersama DPRD Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi

“Ketentuannya harus ada alas hak yang jelas agar rumah tetap berdiri kokoh dan tidak rawan penggusuran di kemudian hari,” jelasnya.

Chaidir menambahkan, regulasi terkait program rutilahu saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi. Aturan yang sudah ada akan disesuaikan dengan kenaikan nilai bantuan dan peran serta masyarakat.

“Perubahan utamanya terkait kenaikan nilai bantuan dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta, serta penyesuaian aturan partisipasi masyarakat,” terangnya.

Selain program reguler, Pemkab Bekasi juga menyiapkan rutilahu skema bantuan kebencanaan untuk kondisi darurat.(Red)