Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (8/10/2025), ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas hukum di daerah.
Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Sesuai Prosedur
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti dari sejumlah perkara dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu dan ganja, obat keras seperti tramadol dan hexymer, pil ekstasi, senjata tajam, handphone, uang palsu, hingga dokumen palsu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang: ganja dibakar, sabu dan obat keras dihancurkan, senjata tajam dipotong, serta barang elektronik dirusak hingga tidak bisa digunakan kembali.
Kejari Bekasi Libatkan Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Terkait
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Edy Sumarman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum, antara lain BNN Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, serta unsur Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.
Keterlibatan lintas lembaga ini menunjukkan sinergi dan transparansi antar aparat hukum dalam memastikan pelaksanaan putusan berjalan profesional serta bebas dari penyalahgunaan.
Barang Bukti Inkrah Jadi Dasar Pemusnahan
Menurut Kejari Bekasi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki status berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini berarti tidak ada lagi upaya hukum atau proses banding yang sedang berlangsung.
Pelaksanaan pemusnahan menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Langkah Tegas Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
Pemusnahan barang bukti merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Kejari Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas penegakan hukum.
“Kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai putusan pengadilan,” ujar Kajari Edy Sumarman.
Proses Pemusnahan Dilakukan Secara Terbuka dan Terdokumentasi
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan publik dan perwakilan instansi terkait. Seluruh kegiatan didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat legitimasi institusi kejaksaan di mata masyarakat.
Pesan Moral dan Relevansi Hukum
Kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga pesan moral: bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi. Dengan melibatkan berbagai pihak dan membuka prosesnya secara publik, Kejari Bekasi menunjukkan bagaimana hukum harus dijalankan – terbuka, tegas, dan dapat dipercaya. (Red)