Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang menjadi hak desa di Kabupaten Bekasi semakin menemukan titik terang. Sebuah surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bernomor 400.10.2.4/3259-DPMD.5/2025 kini menjadi sorotan dan diduga sebagai pintu masuk praktik pemangkasan anggaran desa secara administratif.
Surat yang berstatus “Penting” tersebut berisi pemberitahuan pencairan BHP dan BHR untuk bulan November dan Desember 2025. Namun, alih-alih menjelaskan besaran dana yang menjadi hak desa, surat tersebut justru memerintahkan Kepala Desa (Kades) untuk mengajukan pencairan berdasarkan hasil “realisasi” yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ironisnya, tidak satu pun poin dalam surat tersebut menjelaskan secara rinci berapa nominal BHP dan BHR yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Desa, berapa yang dipotong, serta untuk apa dana hasil pengurangan tersebut digunakan.
Dalam surat itu, DPMD menyebut perubahan didasari pada Keputusan Bupati Bekasi tentang perubahan penerimaan Desa dari BHP, BHR, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Namun, Pemerintah Desa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perubahan tersebut.
“Pemerintah Desa hanya diminta mengajukan pencairan, bukan diajak membahas atau mengetahui dasar perhitungan perubahan nilai,” ungkap salah satu Kades kepada Potretpublik. Kamis (25/12/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa Pemerintah Desa, nilai BHP dan BHR yang diterima berkurang drastis, dengan kisaran dugaan pemotongan mencapai Rp300 juta hingga Rp700 juta per Desa.
Surat DPMD juga memuat delapan syarat administratif pencairan, mulai dari surat permohonan, berita acara, kwitansi bermaterai, hingga laporan dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Namun meski seluruh syarat dipenuhi, Pemerintah Desa tetap menerima dana yang nilainya jauh dibawah perhitungan awal.

“Kami patuh administrasi, tapi hak kami justru berkurang tanpa penjelasan. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut hak desa,” ujar seorang Kepala Desa.
Pemangkasan BHP dan BHR berdampak serius terhadap stabilitas Pemerintahan Desa. Sejumlah Desa mengaku kesulitan membayar tunjangan Perangkat Pesa serta terpaksa menunda program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBDes.
“Dana itu bukan dana siluman. Sudah diplot untuk tunjangan dan kegiatan. Ketika dipotong mendadak, Pemerintah Desa yang disalahkan karena program tidak jalan,” tambah sumber tersebut.
Munculnya surat DPMD ini memperkuat desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI tidak hanya fokus pada kasus suap ijon proyek, tetapi juga mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Sejumlah pihak menilai pola perubahan melalui surat edaran dan Keputusan Bupati tanpa transparansi berpotensi menjadi modus pemotongan anggaran secara sistematis dan terstruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan BHP dan BHR tersebut, termasuk soal dasar hukum, perhitungan nominal, serta peruntukan dana hasil perubahan.
Dokumen surat DPMD ini kini menjadi bukti penting yang dinilai dapat membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran desa di Kabupaten Bekasi—sebuah persoalan yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga hak desa dan potensi kerugian keuangan negara. (red)



