Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Sengketa informasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, resmi tercatat di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa dengan nomor 2848/REG-PSI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Permohonan ini diajukan oleh PT. Potret Publik Mediatama sebagai pemohon terhadap Pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi selaku termohon.
Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 3285/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2026. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi oleh pihak termohon.
Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa sengketa terjadi akibat kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mekarjaya sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, juga terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi dengan nomor 267/PI/RED/PP/II/2026 tertanggal 2 Febuari 2026 melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh perangkat desa, namun tidak mendapatkan jawaban.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke kantor Desa Sukajaya via JNE dan diterima oleh perangkat desa, namun tidak dibalas,” ujarnya. Rabu, (6/5/2026)
Kevin menambahkan, pihaknya kembali mengirimkan surat keberatan dengan nomor 297/KBRT/RED/PP/II/2026 tertanggal 26 Febuari 2026 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh perangkat desa atas nama Bok Benun. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut juga tidak mendapat jawaban.
Karena tidak adanya respons dari pihak Pemerintah Desa Sukajaya, pihaknya kemudian mengajukan gugatan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Adapun dalam gugatan tersebut, terdapat sembilan item dokumen yang dimohonkan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, di antaranya:
1. Peraturan Desa tentang alokasi APBDes Desa Sukajaya tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
2. Peraturan Desa tentang Perubahan alokasi pendapatan dan belanja desa / APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
3. Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa Sukajaya.
4. Keputusan Kepala Desa tentang penetapan harga sewa tanah kas desa.
5. Tanda Terima / Bukti pembayaran sewa tanah kas desa (TKD) dari penyewa ke rekening desa tahun 2023, 2024, dan 2025.
6. Buku inventaris aset atau barang milik desa.
7. Bukti kepemilikan tanah tempat berdirinya Kantor Desa Sukajaya.
8. Bukti kepemilikan tanah kas desa (TKD) atau bengkok desa.
9. Bukti belanja barang milik desa dari APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan hari sidang akan dilakukan setelah permohonan tersebut tercatat dalam buku register sengketa informasi. Pihak pemohon dan termohon nantinya akan mendapatkan pemberitahuan resmi terkait jadwal persidangan.
Akta registrasi tersebut ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Agus Supriyanto.
Dengan terdaftarnya sengketa ini, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Andis/Red)



