Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Sengketa informasi publik yang melibatkan SMAN 1 Cikarang Pusat yang beralamat di Perum Cikarang Baru Jl. Beruang Raya No. 9, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi resmi tercatat di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa dengan nomor 2562/REG-PSI/IX/2025 tertanggal 12 September 2025. Permohonan ini diajukan oleh PT. Potret Publik Mediatama sebagai pemohon terhadap SMAN 1 Cikarang Pusat dibawah naungan KCD Pendidikan wilayah III Provinsi Jawa Barat selaku termohon.
Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 2999/K-G3/PSI/KI-JBR/IX/2025. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi oleh pihak termohon.
Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa sengketa terjadi akibat kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Cikarang Pusat sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, juga terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Bos.
Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi dengan nomor 150/PI/RED/PP/VIII/2025 tertanggal 4 agustus 2025 melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh pihak security sekolah yang bernama Dikdik, namun tidak mendapatkan jawaban.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke kantor Desa Mekarjaya via JNE dan diterima oleh security sekolah atas nama Dikdik, namun tidak dibalas,” ujarnya. Rabu, (17/6/2026)
Kevin menambahkan, pihaknya kembali mengirimkan surat keberatan dengan nomor 171/KBRT/RED/PP/VIII/2025 tertanggal 27 agustus 2025 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh security atas nama Adang. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut juga tidak mendapat jawaban.
Karena tidak adanya respons dari pihak SMAN 1 Cikarang Pusat, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Adapun dalam gugatan tersebut, terdapat sembilan item dokumen yang dimohonkan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, di antaranya:
1. Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bos SMAN 1 Cikarang Pusat tahun 2022,2023 dan 2024
2. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos Reguler tahun 2022,2023 dan 2024.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan hari sidang akan dilakukan setelah permohonan tersebut tercatat dalam buku register sengketa informasi. Pihak pemohon dan termohon nantinya akan mendapatkan pemberitahuan resmi jadwal panggilan sidang yang di kirimkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Akta registrasi tersebut ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Agus Supriyanto.
Dengan terdaftarnya sengketa ini, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Andis/Red)


