Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Ibu Tiri di Tarumajaya Ditetapkan Tersangka

1427
×

Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Ibu Tiri di Tarumajaya Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : konferensi pers Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi Berhasil menetapkan DM (19) tersangka kasus penganiayaan anak berusia 4 tahun di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/7/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi pejabat utama Polres Metro Bekasi dan perwakilan instansi terkait, pada Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, DM diduga melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 9 Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada pihak kepolisian bahwa seorang anak tengah menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga bukan disebabkan oleh kecelakaan.

Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Metro Bekasi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Personel Berprestasi

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, penyidik menduga kekerasan dilakukan dengan dalih mendisiplinkan korban. Tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebuah gayung, mencubit korban, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga pihak rumah sakit melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.

Penyidik juga mendalami dugaan motif di balik peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga melampiaskan rasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya kepada korban. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif secara utuh.

Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polres Metro Bekasi juga berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Buka Puasa Bersama 500 Pengemudi Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apabila kekerasan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga hukuman karena tindak pidana dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Setiap dugaan tindak kekerasan, baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran, diharapkan segera dilaporkan kepada pihak berwenang melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

“Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Keberanian masyarakat untuk melapor menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masa depan anak-anak dan memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” tegasnya. (Rbn/Red)