Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Kejari Kab Bekasi Gelar Coffe Morning 2026 Paparkan Capaian Kinerja Hingga Pemulihan Keuangan Negara

1387
×

Kejari Kab Bekasi Gelar Coffe Morning 2026 Paparkan Capaian Kinerja Hingga Pemulihan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan coffe morning tahun 2026 paparkan capaian kinerja hingga pemulihaan keuangan negara, senin (31/8/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memaparkan capaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026 dalam kegiatan Coffee Morning bersama rekan media se-Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyampaian informasi publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Kabupaten Bekasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada 2026. Meski menghadapi efisiensi anggaran, Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan hal tersebut tidak menyurutkan semangat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Kegiatan juga digelar menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September.
Berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang hingga Agustus 2026 tercatat:

– Bidang Pembinaan: 60,94 persen
– Bidang Intelijen: 51,55 persen
– Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum): 69,97 persen
– Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus): 93,74 persen
– Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): 95,87 persen
– Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti: 27,29 persen
– Pembinaan: Penyelesaian Program Capai 93,82 Persen
– Bidang Pembinaan Kejari Kabupaten Bekasi melaporkan sejumlah sasaran program yang hampir seluruhnya telah dituntaskan. Program tersebut meliputi peningkatan akuntabilitas kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan kapasitas kelembagaan, kualitas layanan internal, serta sarana dan prasarana.

Pada Semester I 2026, rata-rata penyelesaian kegiatan Bidang Pembinaan mencapai 93,82 persen.

Dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia, sejumlah pegawai juga mengikuti berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, di antaranya pelatihan PPSPM sebanyak satu orang, pembelajaran Kejaksaan Corporate University bidang perencanaan enam orang, pelatihan fungsional pranata komputer empat orang, pelatihan pemanfaatan AI untuk chatbot sistem layanan satu orang, sertifikasi mediator Jaksa Pengacara Negara satu orang, pelatihan AI, analitik data dan cyber security dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi satu orang, serta pelatihan dan bimbingan teknis bidang intelijen enam orang.

Intelijen Perkuat Penyuluhan Hukum dan Pengawasan
Seksi Intelijen melaksanakan sejumlah kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut antara lain Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara dan SMPN 8 Cibitung.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga menggelar program Jaksa Menyapa melalui podcast dengan tema kewenangan jaksa dalam penelusuran aset terdakwa dan terpidana serta tanggung jawab pengelolaan barang bukti, serta tema pembentukan jaksa di era KUHP dan KUHAP nasional.

Penerangan hukum juga menyasar kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi melalui kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Kabupaten Bekasi mendorong masyarakat semakin memahami hukum dengan jargon “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman.”
Di bidang pengawasan aliran kepercayaan, Seksi Intelijen aktif melakukan koordinasi bersama Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat yang melibatkan unsur kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kementerian Agama serta dinas terkait.
Seksi Intelijen juga bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Non TPI I Bekasi melaksanakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) maupun warga negara asing (WNA) dalam kerangka Tim Pengawasan Orang Asing.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Bekasi dan Kejari Berhasil Tingkatkan PAD

Sepanjang 2026, operasi intelijen juga dilakukan untuk memberikan dukungan teknis terhadap penanganan perkara, termasuk perkara tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta melaksanakan audiensi.

Pidsus Tangani Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp930,1 Juta
Seksi Tindak Pidana Khusus menjadi salah satu bidang dengan capaian realisasi anggaran tertinggi, yakni 93,74 persen.

Hingga Agustus 2026, Pidsus telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang masih berjalan.

Pada tahap penuntutan, Pidsus menangani lima perkara, terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Sementara itu, terdapat tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dilaksanakan, terdiri dari tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan dan dua perkara tindak pidana cukai.

Pidsus juga mencatat penyelesaian satu perkara melalui mekanisme denda damai sebesar Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Dari sisi penyelamatan keuangan negara, Kejari Kabupaten Bekasi telah mengamankan Rp930.100.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir. Uang tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya–Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi sampai adanya putusan pengadilan yang menentukan statusnya.

Untuk perkara perpajakan, pembayaran denda yang telah diterima mencapai Rp574.313.159 dari total denda berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.

Masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2.878.252.527 dari dua perkara perpajakan serta Rp4.242.024.160 dari dua perkara tindak pidana cukai yang ditargetkan dapat ditindaklanjuti hingga akhir 2026.

Pidum Terima 739 SPDP
Seksi Tindak Pidana Umum hingga Agustus 2026 menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Kemudian 210 SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara kepada jaksa sehingga dikembalikan kepada penyidik, sementara 18 perkara dihentikan penyidikannya.

Pada tahap penuntutan, sebanyak 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

Pidum juga telah melaksanakan 333 putusan berkekuatan hukum tetap serta menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.

Baca Juga :  Kajati Jabar Lakukan Pemeriksaan Mata dan Gigi Gratis pada Siswa di SDN Bojong Asih 02

Datun Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Lebih dari Rp41 Miliar
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Sepanjang 2026, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.

Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.372.606.439.

Datun masih menargetkan pemulihan keuangan negara melalui jalur non-litigasi hingga Desember 2026 sebesar Rp15.191.307.539.

Dalam pelaksanaan tugasnya hingga Agustus 2026, Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, 146 kegiatan bantuan hukum non-litigasi, serta satu kegiatan tindakan hukum lain.

168 Putusan Barang Bukti Dieksekusi
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti hingga Agustus 2026 telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti yang berasal dari 168 putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, sebanyak 146 kegiatan penyelesaian barang bukti serta 228 kegiatan pemeliharaan, pengecekan dan pengamanan aset telah dilaksanakan.

Dari kegiatan tersebut, tercatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain:
– Rp90.193.713 dari penjualan langsung barang bukti;
– Rp46.800.500 dari uang rampasan negara;
– Rp741.724.000 dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara; dan
– Rp1.004.256.052 dari denda tindak pidana perpajakan yang ditangani Pidsus.

Dalam pengelolaan barang bukti kendaraan, Kejari Kabupaten Bekasi menangani 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil dari berbagai perkara pidana.

Untuk sepeda motor, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tujuh unit masih dalam proses persidangan, tiga unit dirampas untuk negara, satu unit truk dirampas untuk negara, empat unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan satu unit masih dalam proses pengembalian.

Kejari: Capaian Bukan Akhir
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa seluruh capaian selama Januari hingga Agustus 2026 tidak terlepas dari dukungan, sinergi dan kepercayaan berbagai pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, capaian tersebut bukan merupakan akhir, melainkan menjadi dorongan bagi jajaran Kejari Kabupaten Bekasi untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan berkolaborasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional.

“Bersama-sama, mari kita kawal dan wujudkan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.”(Red)