Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan belanja sewa alat berat pada UPTD TPA Burangkeng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 September 2026 yang diterima LSM MASTER.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan belanja sewa alat berat TA 2025 telah masuk dalam proses penyelidikan. Bahkan, penyelidik disebut telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Namun, dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Unit VI Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian LSM MASTER. Sebab, laporan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Polda Metro Jaya, sementara dalam perkembangannya diketahui bahwa perkara terkait telah lebih dahulu ditangani oleh jajaran Polres Metro Bekasi.
Ketua LSM MASTER, Arnol, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan. Namun, menurutnya, setelah proses Pulbaket dilakukan, harus ada kejelasan mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi setelah dinyatakan telah dilakukan Pulbaket, tentu kami mempertanyakan apa perkembangan selanjutnya. Jangan sampai laporan mengenai dugaan penyimpangan keuangan negara berhenti tanpa kepastian,” ujar Arnol.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan. LSM MASTER ingin memastikan bahwa seluruh aspek yang menjadi dasar laporan benar-benar diperiksa secara menyeluruh.
Mulai dari dokumen pengadaan, proses E-Purchasing/E-Katalog, kebutuhan penyewaan alat berat, kontrak, pembayaran, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Yang kami minta bukan perkara ini dipaksakan menjadi tindak pidana. Kami meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, silakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Tetapi jika tidak ditemukan, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara jelas,” tegasnya.
LSM MASTER menilai Polda Metro Jaya perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidakjelasan dalam penanganan perkara antara Polda dan Polres.
Karena itu, LSM MASTER meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan supervisi secara serius dan mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan perkara apabila dipandang diperlukan.
“Kami meminta Polda Metro Jaya turun tangan. Kalau memang perkara ini lebih dahulu ditangani Polres, tentu kami menghormati. Tetapi Polda harus memastikan prosesnya berjalan dan ada kepastian. Apabila diperlukan untuk ditarik ke Polda, kami meminta hal tersebut dipertimbangkan,” kata Arnol.
Ia menegaskan, perhatian LSM MASTER terhadap perkara tersebut semata-mata berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya menyangkut penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Di sisi lain, LSM MASTER juga meminta jajaran Polres Metro Bekasi, khususnya Unit VI Krimsus, memberikan perkembangan yang jelas mengenai proses Pulbaket yang telah dilakukan.
Menurut Arnol, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara ditangani secara serius dan transparan sesuai koridor hukum.
“Kami memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Tetapi kami juga akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai setelah Pulbaket dilakukan, kemudian tidak ada lagi kejelasan mengenai perkembangan perkaranya,” ujarnya.
Arnol menegaskan LSM MASTER tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik ataupun menentukan hasil penyelidikan.
Namun, sebagai pihak yang membuat laporan, LSM MASTER berkepentingan memastikan laporan tersebut memperoleh tindak lanjut yang jelas.
“Kami tidak meminta aparat memaksakan perkara. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika bukti-buktinya cukup, proses harus dilanjutkan sesuai aturan. Jika belum cukup, lakukan pendalaman. Dan apabila ternyata tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Arnol.
LSM MASTER berharap Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi segera memberikan perkembangan konkret terkait perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan. Bagi kami, persoalannya bukan siapa yang menangani, tetapi bagaimana laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan uang negara dapat diperiksa secara profesional, objektif dan transparan,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Setelah proses Pulbaket dinyatakan telah dilakukan, masyarakat menunggu langkah berikutnya dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa alat berat DLH Kabupaten Bekasi TA 2025. (Red)



