Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Gawat! Panitia Pilkades di Bekasi Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, Hasil Pemilihan Terancam Batal

0
×

Gawat! Panitia Pilkades di Bekasi Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, Hasil Pemilihan Terancam Batal

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BEKASI || Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi diwarnai skandal besar. Penyelenggaraan di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, tercoreng setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) membongkar temuan telak: seorang oknum penting panitia Pilkades terbukti rangkap jabatan sebagai pengurus aktif partai politik dan bahkan terlibat dalam pemenangan politik praktis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, dalam konferensi pers yang memaparkan laporan resmi serta dokumen hukum yang telah dilayangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Bekasi.

Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, LSM GANAS menemukan sejumlah bukti kuat terkait pelanggaran netralitas oleh oknum panitia Pilkades Desa Karang Bahagia:

* Terlibat Kunjungan Politik: Pada Selasa, 22 September 2026, oknum panitia kedapatan ikut serta dalam rombongan kunjungan politik politisi Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Marjuki, ke kediaman kandidat (Caum) dengan perolehan suara terbanyak, lengkap dengan mengenakan atribut sayap Partai Golkar.

* Aktif di Musda Partai: Oknum tersebut juga tercatat aktif dan menggunakan hak suara dalam Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi di Hotel Nuanza, Cikarang Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu, di bawah kepemimpinan Ketua Terpilih H. Akhmad Marjuki, S.M., M.M. (periode 2025–2030).

* Penguatan Bukti Kepengurusan : Posisi oknum tersebut semakin tak terbantahkan setelah DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi secara resmi telah menyatakan surat kepengurusan aktif yang bersangkutan sebagai pengurus tingkat kecamatan pada tanggal 5 Oktober 2026.

LSM GANAS menegaskan bahwa rangkap jabatan ini merupakan pelanggaran konstitusi dan hukum yang berlaku, sehingga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap asas demokrasi desa. Tindakan tersebut melanggar sederet regulasi ketat, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 29 dan Pasal 51 yang secara tegas melarang pengurus partai politik terlibat dalam struktur penyelenggara desa.

2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 (Pasal 28) : Mewajibkan panitia pemilihan bersikap netral, mandiri, dan non-partisan.

3. Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 & Perbup Terkait : Mengatur kriteria ketat keanggotaan panitia yang berwibawa, jujur, dan adil.

“Akibat dugaan pelanggaran ini, pelaksanaan Pilkades di Desa Karang Bahagia secara hukum menjadi cacat hukum. Hal ini merugikan masyarakat dan membuka celah lebar untuk gugatan terhadap keabsahan hasil pemilihan,” tegas Ketua Umum LSM GANAS.

LSM GANAS turut mengecam keras Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Sebagai panitia tingkat kabupaten, DPMD dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan verifikasi rekam jejak (track record), sehingga meloloskan kader partai politik aktif ke dalam struktur penyelenggara desa.

Demi menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat, LSM GANAS secara resmi mendesak:

1. Evaluasi Menyeluruh : Meminta Pemkab Bekasi (Plt. Bupati dan DPMD) segera mengevaluasi total proses Pilkades di Desa Karang Bahagia.

2. Sanksi Tegas : Mengambil tindakan hukum dan administratif secara tegas terhadap oknum panitia yang rangkap jabatan serta pihak yang meloloskannya.

3. Tindak Lanjut Bukti Otentik : Menjadikan berkas dokumen hukum, surat pernyataan kepengurusan dari DPD Partai Golkar tertanggal 5 Oktober 2026, serta bukti-bukti otentik lainnya sebagai dasar pengambilan keputusan yang adil sesuai koridor hukum.***