Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Berlaku hingga 30 Juni 2025 Demi Tingkatkan PAD

3678
×

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Berlaku hingga 30 Juni 2025 Demi Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kepala Kantor P3DW Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, Rabu (9/4/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Jawa Barat. Program ini mulai berlaku 9 April hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kendaraan.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program ini mendorong masyarakat untuk segera memindahkan registrasi kendaraan yang selama ini menggunakan pelat luar daerah namun beroperasi di Jawa Barat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa masyarakat yang memindahkan kendaraan dari luar Jawa Barat cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Targetkan Penilaian Penerapan SPBE di 2024 Meningkat

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, dan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar, Rabu (9/4/2025).

Fajar menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kepemilikan kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama periode program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama.

“Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah,” ungkapnya.

Dengan adanya program pembebasan pajak dan denda mutasi kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Jawa Barat. Selain memberikan kemudahan administratif dan keringanan biaya, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat basis data kendaraan bermotor di daerah. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2025.(Red)

Baca Juga :  Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Pj Sekda Jaoharul Alam Ingatkan Evaluasi Kinerja ASN