Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Sempat Buron Dua Tahun, Tersangka Korupsi Rp.9,1 Miliar Bank BRI Cabang Ciamis Berhasil Ditahan Kejati Jabar

106
×

Sempat Buron Dua Tahun, Tersangka Korupsi Rp.9,1 Miliar Bank BRI Cabang Ciamis Berhasil Ditahan Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ketika hendak membawa tersangka (AJ) ke Rutah Kelas I Bandung, Kamis (26/6/2025).

Bandung || Potretpublik – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menetapan dan menahanan Satu (1) orang tersangka inisial (AJ) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman pada tahun 2021 – 2023. Kamis.(26/6/2025).

Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 serta pengembangan dari kasus yang menjerat mantan mantri Bank BRI berinisial (FER) yang sudah divonis bersalah 8 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 serta dengan uang pangganti dengan nominal Rp.5.642.000.000 susidair 3 tahun.

Sebelumnya, tim penyidik Asisten Bidang Pidana Khusus (PIDSUS) melakukan penyidikan serta adanya fakta didalam persidangan bahwa tersangka (FER) mantan mantri Bank BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak tahun 2021 – 2023 ia telah menyalurkan kredit fiktif bersama (AJ) kepada 252 debitur dalam program KUR dan KUPRA yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Baca Juga :  Kajati Jabar Giat Kunker ke Kejari Garut, Tekankan Profesional Dalam Menjalankan Tugas

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan (S) didalam persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terpidana (FER) tidak melakukan perbuatan sendirian melainkan Bersama dengan Tersangka AJ (selaku Pihak Swasta) yang membantu mencarikan data – data nasabah yang seolah sebagai nasabah asli, atas perbuatannya tersangka (AJ) turut menikmati dan mendapatkan keutungan sebesar Rp. 4.157.200.000. (Empat Miliar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Dalam kasus ini, tersangka (AJ) berhasil diamankan atas kordinasi serta kerjasama antara pihak Intelijen Kejati Jabar dan Jamintel Kejagung pada pukul 17.00 wib dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 juni 2025 di Rutan Kelas I Bandung sejak tangal 26 Juni 2025 S/d 15 Juli 2025.

Baca Juga :  Kejari Kab.Bekasi Gelar Acara Seminar Motivasi dan Disiplin Kerja

Perbuatan (AJ) bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Tersangka (AJ) dijerat Pasal 2 , Pasal 3 Jo dan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (Penkum/Red)