Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

KPU Kabupaten Bekasi Kaji Penerapan E-Voting dalam Pemilu dan Pilkada

23
×

KPU Kabupaten Bekasi Kaji Penerapan E-Voting dalam Pemilu dan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bertema "Penerapan sistem pemungutan suara elekronik di indonesia kajian dari berbagai aspek dan isu strategis" dengan menghadirkan narasumber Komisioner KPU RI Idham Holik bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek dan Isu Strategis” di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KPU RI, Idham Holik, sebagai keynote speaker. Idham Holik dalam wawancaranya menegaskan, penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan) sangat bergantung pada regulasi yang ditetapkan pembentuk Undang-Undang.

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya bertugas melaksanakan Undang-Undang. Karena itu, wacana penerapan e-voting masih menunggu arah kebijakan pemerintah dan parlemen.

“KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pilkada sesuai amanat Undang-Undang. Jadi potensi penggunaan teknologi e-voting baru bisa diterapkan jika regulasinya sudah jelas,” kata Idham.

Ia juga menyinggung adanya aspirasi dari sejumlah tokoh dan aktivis di Bekasi yang mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya, hal tersebut merupakan masukan penting, namun tidak bisa langsung diambil alih KPU.

Baca Juga :  Tingkatkan Transparansi KPU Jabar Siapkan Sistem "Sirekap" di Pilkada 2024

“Kalau usulan Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota, sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang. Kami tidak dalam kapasitas menentukan itu,” ujarnya.

Idham menambahkan, secara teknologi peluang e-voting sebenarnya terbuka, mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia per Agustus 2025 telah mencapai 229,4 juta jiwa. Namun, kesiapan regulasi, infrastruktur dan kepercayaan publik tetap menjadi syarat utama.

Sejauh ini, KPU baru memiliki aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang dipakai untuk publikasi hasil perolehan suara secara berjenjang. Aplikasi ini berfungsi untuk transparansi rekapitulasi, bukan untuk proses pemungutan suara elektronik.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian kajian, termasuk pra-FGD, dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pengamat pemilu. Dari forum tersebut, lahir berbagai catatan, masukan, serta draft kajian awal.

“Kajian ini nanti akan kami bawa ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan. Tentu tidak mudah, karena butuh keseriusan pemerintah agar e-voting bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Ali.

Baca Juga :  503 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Ikuti Pilkada Serentak 2024

Ali menegaskan, FGD kali ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Bekasi berkontribusi pada wacana nasional mengenai modernisasi sistem pemilu. Menurutnya, e-voting adalah isu strategis yang membutuhkan kajian mendalam, terutama dari sisi regulasi, teknologi dan penerimaan masyarakat.

Acara ini juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang turut memberikan pandangan sebagai narasumber. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membahas isu demokrasi berbasis teknologi.(Red)