Bandung || Potretpublik – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan wilayah Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya mengatakan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Kabupaten Bekasi masih berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewangan lahan Fasos dan Fasum Kabupaten Bekasi masih berproses di Jampidsus Kejaksaan Agung RI” ungkapnya kepada Potretpublik. Kamis (11/9/2025)
Cahya menambahkan, berdasarkan materi hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga dilakukan ekspose bersama dan penyidikan selanjutnya dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan agung RI.
“Berdasarkan materi hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Jabar yang sudah dilaporkan ke Jampidsus sehingga dilakukan ekspose bersama dan penyidikan selanjutnya dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI”
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan lahan Fasos, Fasum terkait revisi master plan tata ruang oleh salah satu pengembang properti dan kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut menyertakan dokumen persetujuan antara pengusaha dan oknum kepala dinas saat itu, melalui surat bernomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020, yang berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Dokumen tersebut merespons permohonan dari pengusaha yang tertuang dalam surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019, yang ditandatangani oleh pihak pengembang.
Satu tahun setelahnya, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang yang disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021 dan sampai saat ini belum ada lahan penggantinya. (Red)