Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua dari Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menakuti korban.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Bisan Marfandy Lingga (57), seorang karyawan swasta asal Grand Residence City, Kecamatan Setu, Bekasi, melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya pada 10 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Gondang Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra S.I.K., MAP menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, tiga pelaku yang belakangan diketahui bernama Eko Paulus alias Eko (22), Rifai Febrian Hutahuruk (21), dan Nuel (21) menghadang korban.
Salah satu pelaku kemudian langsung menodongkan celurit ke arah korban dan memaksanya menyerahkan sepeda motor. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku. Setelah berhasil merampas kendaraan, para pelaku langsung melarikan diri.
“Para pelaku sudah menyiapkan skenario kejahatan. Setelah merampas sepeda motor korban, kendaraan tersebut sempat disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya dibawa ke kawasan Karawang,” ungkap Agta dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka dari lokasi berbeda, sementara satu pelaku masih buron. Saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah celurit, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Agta Bhuwana Putra menambahkan, ke dua pelaku kini telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Sementara pihaknya akan terus mengejar satu orang yang masih buron. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya sudah merencanakan aksi ini sebelumnya dan memiliki peran masing-masing.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, nomor rangka F-5952-FHG.
Sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
STNK asli Honda Beat
2 Buah Jaket warna hitam
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di jalan sepi pada malam atau dini hari serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kriminal.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan,” tegas Agta. (Rbn/Red)