Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Gratifikasi Modus Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Bekasi Terancam Dipidana

0
×

Dugaan Gratifikasi Modus Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Bekasi Terancam Dipidana

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kantor Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Dugaan gratifikasi modus promosi jabatan kembali mencuat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kali ini muncul di Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi. Pasalnya berdasarkan informasi dari narasumber telah terjadi adanya dugaan gratifikasi dengan modus iming-iming naik jabatan.

Sumber mengungkapkan, bahwa AD dijanjikan oleh oknum berinial GS Kabid di Satpol PP Kabupaten Bekasi

“Dia diiming-imingi naik jabatan bang oleh GS dan disuruh langsung setor ke dia dikirim ke rekeningnya totalnya Rp.120 juta bang” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada potretpublik, Kamis (9/10/2025).

Diungkapkan sumber, pada tahun 2020 korban AD ditawarkan untuk promosi jabatan dari Staf bisa naik ke jabatan Kepala Seksi (Kasi) dengan syarat menyetorkan uang senilai Rp120 juta.

“Pada tahun 2020 korban AD ditawarkan untuk promosi jabatan dari staf bisa naik ke jabatan Kepala Seksi (Kasi) dengan syarat menyetorkan uang senilai Rp 120 juta.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Tangkap Dua dari Tiga Orang Pelaku Pemerasan Bermodus Ancam Korban dengan Celurit

“Adanya tawaran itu dan desakan dari GS korban AD pun akhirnya nekat mengajukan pinjaman ke Bank BJB KCP Pemkab Bekasi senilai Rp70 juta,” tutur sumber.

Setelah pinjaman Rp70 juta itu cair, kata sumber, uang tersebut langsung ditransfer atau kliring ke Rekening Bank Mandiri milik GS pada tanggal 25 September 2020.

“Berjalanya waktu, GS kemudian kembali mendesak AD untuk segera melakukan pelunasan agar jabatan yang akan diisi tersebut tidak diserahkan kepada orang lain,” ungkapnya.

Atas desakan GS itu, lanjut sumber, pada tahun 2022, AD yang sudah kepalang tanggung, terpaksa kembali mengajukan pinjaman namun kali ini melalui Koperasi sebesar Rp50 juta.

Penyerahan kedua Rp50 juta itu berbentuk tunai yang diserahkan AD kepada GS diarea Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyerahan itu ada saksi lho,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji

Namun sayangnya, tambah sumber, berjalannya waktu sampai sekarang tahun 2025, AD masih menjadi Staf biasa, karena promosi yang dijanjikan GS itu sebenarnya tidak pernah ada.

“Jadi total uang yang sudah disetorkan AD sesuai dengan permintaan GS Rp120 juta, sehingga AD mengancam jika tidak dikembalikan dalam waktu dekat bakal mempidanakan GS, bahkan AD sudah mengirimkan surat somasi kepada GS tertanggal 6 Oktober 2025 melalui kuasa hukumnya”, pungkasnya. (Red)