Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Bantah Tidak Buat Laporan Kinerja, Ketua BPD TanjungBaru : Sudah Diberikan ke Kasi Pem Kecamatan

1459
×

Bantah Tidak Buat Laporan Kinerja, Ketua BPD TanjungBaru : Sudah Diberikan ke Kasi Pem Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Wakil Ketua BPD TanjungBaru, Romiko ketika memberika Laporan Kinerja BPD ke Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, Charles, Senin (10/5/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) TanjungBaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Sugandi membantah pemberitaan yang ramai diberitakan media online terkait pemberitaan bahwa BPD Desa TanjungBaru tidak membuat laporan kinerja atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) periode 2018 – 2026.

Sugandi mengungkapkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban BPD tersebut sudah ia berikan kepada Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Cikarang Timur tertanggal 11 mei 2026 yang diwakilkan oleh wakil ketua BPD Romiko dan staf bernama Uman.

“Laporan Kinerja atau LKPJ BPD TanjungBaru sudah saya sampaikan ke Kasi Pem Kecamatan pada 10 mei 2026 yang diwakilkan sama wakil ketua BPD Romiko dan staf BPD Uman”, ungkap Suganti ketua BPD TanjungBaru yang akrab dipanggil Acong Kepada Potretpublik, Senin (18/5/2026).

Sugandi menambahkan, terkait surat yang dikirimkan oleh LSM Ganas dan masyarakat atas nama Ahmad Taminudin dirinya, sudah mengirimkan surat jawaban tersebut sesuai dengan peraturan atau mekanisme tata cara sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 tahun 2001 tentang standar layanan informasi publik (PPSIS ) pasal 27 yang menyatakan pemohon informasi publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda
penduduk atau surat keterangan kependudukan
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
setempat.

Baca Juga :  Laksanakan Intruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran, Ini Skema yang Akan Dilakukan Pemkab Bekasi

Lanjut Sugandi, pemohon informasi publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian, badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KEMENKUM HAM) dan lembar Berita Negara / Tambahan Berita Negara (BN/TBNRI) yang dikeluarkan oleh Perum Percetakan Negara (PNRI) dan PERKI No 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik (PPSIP) serta undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat pasal 15 ayat 1

Keterangan Foto : Surat Tanda Terima Pengiriman Laporan Kinerja BPD TanjungBaru ke Kasi Pem Kecamatan Cikarang Timur.

“Prosedur tersebut wajib dilampirkan sama pemohon informasi baik perorangan atau lembaga sesuai peraturan Komisi Informasi no 1 tahun 1001 tentang standar layanan informasi publik pasal 27 yang sudah dijelaskan” ujarnya.

Sementara Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, Charles ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa BPD Desa TanjungBaru sudah memberikan laporan kinerja atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawabannya tertanggal 11 mei 2026 terlampir yang diserahkan oleh perwakilan wakil ketua dan stafnya. Senin (18/5/2026)

Baca Juga :  Hari Kesehatan Nasional, Bey Machmudin Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sehat

“Benar bahwa BPD Desa TanjungBaru sudah memberikan laporan kinerja atau LKPJnya tertanggal 11 mei 2026 yang diserahkan oleh perwakilan dari wakil ketua dan stafnya”, pungkasnya. (Andis/Red)