Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER), Arnol, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait pemborosan anggaran Tahun 2025 hingga Rp24,56 miliar merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh berhenti hanya pada penjelasan administratif. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Arnol menegaskan, anggaran yang menjadi temuan BPK merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kalau benar BPK menemukan pemborosan hingga Rp24,56 miliar, maka persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penjelasan bahwa itu sekadar masalah administrasi. Publik berhak mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya pemborosan tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Arnol.
LSM MASTER juga menyoroti keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kepada media yang menyebut temuan BPK hanya bersifat administratif dan tidak terdapat kerugian negara.
Menurut Arnol, setiap instansi memang memiliki hak memberikan penjelasan kepada publik. Namun, penjelasan tersebut tidak boleh menggeser fokus dari substansi temuan BPK yang menyoroti pemborosan anggaran dalam jumlah yang sangat besar.
“Kami menghormati hak DLH untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, penjelasan tersebut tidak boleh mengaburkan substansi temuan BPK. Justru dari keterangan itu muncul pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka, mengapa aset yang telah dibeli menggunakan uang rakyat belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena terkendala gudang, biaya operasional, perawatan, maupun BBM,” ujar Arnol. Senin (20/7/2026) kepada Potretpublik
Menurut Arnol, apabila sejak awal sarana pendukung belum siap, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap proses perencanaan, pengadaan, hingga pengelolaan aset daerah.
“Kalau benar 12 unit alat berat tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena gudang, biaya operasional, perawatan maupun BBM belum siap, maka yang patut dipertanyakan adalah bagaimana proses perencanaannya sejak awal. Jangan sampai aset dibeli menggunakan uang rakyat, tetapi kesiapan pemanfaatannya belum diperhitungkan secara matang. Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Arnol menegaskan, Aparat Penegak Hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan, terlebih jika nilai pemborosan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, temuan resmi BPK sudah selayaknya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, penerimaan, hingga pemanfaatan aset yang menjadi sorotan dalam LHP BPK.
“Jangan sampai masyarakat menilai APH hanya bergerak ketika sebuah kasus sudah menjadi perhatian publik, sementara temuan resmi BPK yang nilainya mencapai Rp24,56 miliar justru tidak mendapat perhatian yang memadai. Kami berharap APH menunjukkan kepekaan dengan melakukan pendalaman secara objektif untuk memastikan apakah pemborosan tersebut murni persoalan administratif atau terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arnol.
Atas dasar itu, LSM MASTER menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun kejaksaan dengan membawa hasil kajian serta dokumen pendukung sebagai bahan awal untuk meminta dilakukan pendalaman terhadap temuan BPK tersebut.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, temuan resmi BPK dengan nilai mencapai Rp24,56 miliar sudah cukup menjadi dasar bagi APH untuk melakukan pendalaman secara profesional. Jika hasil pendalaman menyatakan tidak ada pelanggaran hukum, tentu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Arnol.
LSM MASTER juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak hanya memberikan klarifikasi kepada publik, tetapi segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara nyata, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai temuan BPK bernilai puluhan miliar rupiah hanya menjadi catatan tahunan tanpa penyelesaian yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola dan bagaimana setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti. LSM MASTER akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian tindak lanjut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Arnol. (Red)


