Tidak Patuhi Putusan Inkrah Komisi Informasi,
Kades Pasirsari Akan Digugat di PTUN Bandung
Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi digugat di Komisi Informasi Jawa Barat dengan pemohon PT. Potret Publik Mediatama / redaksi Potret publik.
Dalam gugatan tersebut, karena kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik yang dilakukan termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pasirsari selaku badan publik sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (Kip) serta diduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Pimpinan Redaksi Potret Publik Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank mengatakan sebelum gugatan sengketa informasi tersebut dilayangkan ke Komisi Informasi Jawa Barat dirinya telah mengirimkan surat permohonan informasi dengan nomor surat 176/PI/RED/PP/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 dikirim melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh atas nama Dodoy namun tidak dibalas.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke kantor Desa Jatireja via JNE dan diterima oleh atas nama Rahmat, namun tidak dibalas”, ujarnya
Masih dikatakan Kevin, dirinya kembali mengirimkan surat keberatan dengan nomor surat 190/KBRT/RED/PP/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh atas nama Karyadi tidak dijawab juga, lantas ia mengirimkan permohohan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat setelah surat keberatan yang dikirimkannya atas tidak dijawabnya permohonan informasi.
Untuk diketahui bahwa gugatan sengketa informasi yang dimenangkan oleh Potret Publik dan sudah inkrah tersebut ada 9 item salinan dokumen baik softcopy / hardcopy yang dimohonkan diantaranya :
1. Peraturan desa tentang alokasi pendapatan dan belanja desa / Apbdes Desa Pasirsari tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
2. Peraturan Desa tentang perubahan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa / APBDes Desa Pasirsari tahun 2023,2024 & 2025 beserta lampiran nya.
3. Peraturan Desa Pasirsari tentang Pengelolaan Aset Desa Pasirsari.
4. Keputusan Kepala Desa tentang penetapan harga sewa tanah kas Desa Pasirsari.
5. Tanda terima setoran / bukti pembayaran sewa tanah kas Desa (TKD) dari penyewa ke rekening Desa Pasirsari tahun 2023,2024 & 2025.
6. Buku inventaris aset / barang milik Desa Pasirsari.
7. Surat bukti kepemilikan tanah atas berdiri nya Kantor Desa Pasirsari.
8. Surat bukti kepemilikan tanah kas Desa (TKD) / Bengkok Desa Pasirsari.
9. Surat bukti belanja barang milik Desa Pasirsari yang di peroleh dari belanja modal dari APBDes Desa Pasirsari tahun 2023,2024 & 2025.
Berdasarkan akta registrasi tertanggal 2599/REG-PSI/XI/2025 sengketa komisi informasi Jawa Barat dengan nomor 3036/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 yang diajukan PT. Potret Publik Mediatama selaku pemohon dengan pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi selaku termohon tertanggal 5 November 2025.
Pemerintah Desa Pasirsari Sejak awal dimulainya persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat dengan agenda sidang pemeriksaan awal (PA1), (PA2), (PA3), ajudikasi sampai putusan tidak menghadiri persidangan tersebut dan terkesan mengabaikan.
Kendati demikian, Komisi Informasi Jawa Barat mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan hasil putusan tertanggal 6 Juni 2026 dengan nomor 1831/PTSN-MK. MA/KI-JBR/VI/2026 mengabulkan seluruhnya permohonan PT. Potret Publik Mediatama selaku pemohon yang diberikan pada tanggal 19 juli 2026.
Dalam putusan tersebut, majlis komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memeeintahkan kepada termohon Pemerintah Desa Pasirsari untuk memberikan salinan informasi 9 item dokumen yang dimohonkan oleh pemohon dengan waktu 14 hari kerja sejak putusan.
Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi tak kunjung memberikan salinan dokumen yang dimohonkan oleh pemohon. Oleh karena ketidak patuhannya itu Pemerintah Desa Jatireja dalam waktu dekat akan digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk dilakukan eksekusi hasil putusan Komisi Informasi Jawa Barat .
Hingga berita ini tayang, belum ada jeterangan resmi dari Pemerintah Desa Pasirsari terkait alasa belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Jawa Barat. Apabila ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang / Cover Both Side. (Andis/Red)


