Bandung || Potretpublik – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong (RA), menyisakan pertanyaan serius tentang keadilan dalam pembebanan tanggung jawab pidana.
Ditengah proses kebijakan tunjangan perumahan (tunper)I DPRD yang melibatkan mekanisme kelembagaan, Rahmat Atong dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (21/10/2026) itu memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana tanggung jawab pidana seorang pejabat administratif dapat dibebankan atas proses kebijakan yang lahir dan berjalan melalui mekanisme kelembagaan DPRD?
Pertanyaan tersebut bukan untuk meniadakan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi tindak pidana. Namun, dalam perkara yang menyangkut kebijakan publik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, keadilan menuntut agar setiap orang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran, kewenangan, perbuatan, serta bukti yang secara individual dapat dibuktikan di persidangan.
Bagi tim kuasa hukum Rahmat Atong, persoalan inilah yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Usai persidangan, kuasa hukum Rahmat Atong, Syira Prayuna, secara tegas mempertanyakan pembebanan tanggung jawab pidana kepada kliennya. Menurut dia, Rahmat Atong menjalankan fungsi administratif dan pelayanan di lingkungan DPRD, sedangkan kebijakan mengenai tunjangan perumahan merupakan bagian dari proses kelembagaan yang melibatkan pembahasan dan pengambilan keputusan.
“Pak Rahmat itu dalam regulasinya menjalankan fungsi pelayanan DPRD. Jadi, proses politik yang dilakukan DPRD yang menghasilkan satu produk soal tunper itu, akhirnya harus dibebankan oleh Pak Rahmat. Nah, ini kan jadi tidak adil,” ujar Syira kepada wartawan seusai sidang.
Pernyataan tersebut menjadi inti keberatan pihak pembela. Jika proses kebijakan tunper melibatkan sejumlah tahapan dan aktor kelembagaan, pertanyaan yang patut dijawab secara terang adalah: apakah pertanggungjawaban pidana telah dibebankan secara proporsional sesuai kewenangan dan peran masing-masing pihak?
Persoalan ini penting karena jabatan administratif tidak serta-merta menjadikan seseorang bertanggung jawab atas seluruh keputusan yang lahir dalam suatu institusi. Sebaliknya, kedudukan administratif juga tidak otomatis membebaskan seseorang apabila pengadilan menemukan bukti keterlibatan pidana.
Karena itu, ukuran keadilan bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan tertentu, melainkan apa yang benar-benar dilakukan, kewenangan apa yang digunakan, dan bagaimana hubungan perbuatan tersebut dengan tindak pidana yang dinyatakan terbukti.
Tim kuasa hukum turut menyoroti unsur penyalahgunaan wewenang dan mensrea, yakni aspek batin atau kesalahan yang relevan dalam pertanggungjawaban pidana.
Sira menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam rangkaian proses yang berkaitan dengan pengajuan penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembahasan hasil penilaian, hingga pengajuan lebih lanjut. Menurut dia, tahapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme kelembagaan.
Dalil pembelaan ini patut diuji secara cermat melalui pertimbangan hukum majelis hakim. Sebab, dalam perkara korupsi, persoalan pokoknya bukan hanya apakah suatu prosedur administratif telah dijalankan, tetapi juga apakah unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Disisi lain, apabila pihak pembela menilai tidak terdapat kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang dituduhkan, majelis hakim semestinya dapat menjelaskan secara terang bagaimana unsur-unsur tersebut dinilai terpenuhi dalam dakwaan yang akhirnya dinyatakan terbukti.
Tanpa membaca pertimbangan lengkap dalam salinan putusan, publik belum dapat menyimpulkan bahwa hakim keliru. Namun, keberatan kuasa hukum mengenai proporsionalitas tanpa membaca pertimbangan lengkap dalam salinan putusan, publik belum dapat menyimpulkan bahwa hakim keliru. Namun, keberatan kuasa hukum mengenai proporsionalitas tanggung jawab dan unsur kesalahan merupakan persoalan hukum yang layak mendapat perhatian serius.
Persoalan lain yang disorot tim pembela adalah proses administratif terkait penilaian KJPP dan pembahasan tunjangan perumahan. Syira menyebut hasil pembahasan tersebut sempat ditolak dalam rapat konsultasi DPRD.
Menurut dia, penolakan dalam proses kelembagaan itu tidak serta-merta dapat dibebankan sepenuhnya kepada Rahmat Atong.
“Semenjak penolakan itu, tidak serta-merta penolakan tersebut menjadi beban tanggung jawab Pak Rahmat. Ini produk DPRD, Pak Rahmat hanya melanjutkan,” katanya.
Pernyataan itu mengarah pada persoalan mendasar mengenai batas tanggung jawab pejabat pelaksana dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Apabila benar terdapat rangkaian pembahasan, penolakan, dan tindak lanjut secara kelembagaan, seluruh tahapan tersebut perlu dibaca secara utuh. Tidak cukup hanya melihat satu tindakan administratif secara terpisah tanpa menjelaskan konteks, kewenangan, dan hubungan kausalnya dengan perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana.
Namun, klaim bahwa Rahmat Atong sekadar melanjutkan proses administratif juga merupakan dalil kuasa hukum yang harus diuji berdasarkan fakta persidangan. Penolakan dalam suatu rapat tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana atas tindakan lain yang mungkin dilakukan seseorang.
Di sinilah pentingnya transparansi pertimbangan hakim,publik perlu mengetahui perbuatan spesifik apa yang dinilai terbukti, bukan hanya melihat jabatan terdakwa atau keterlibatannya dalam alur administrasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ronald Salnofri Bya menyatakan Rahmat Atong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Namun, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.
Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, dan Rahmat Atong diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Langkah tersebut menjadi penting apabila pihak pembela menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, penilaian alat bukti, atau pertimbangan mengenai pertanggungjawaban pidana kliennya.
Upaya hukum bukan sekadar mekanisme untuk menolak putusan yang tidak menguntungkan terdakwa. Banding juga merupakan ruang untuk menguji apakah penerapan hukum dan penalaran majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan serta ketentuan perundang-undangan.
Pada akhirnya, perkara Rahmat Atong tidak cukup dibaca sebagai kisah seorang mantan pejabat yang divonis penjara. Perkara ini juga menghadirkan pertanyaan tentang bagaimana hukum membedakan tanggung jawab administratif, tanggung jawab kelembagaan, dan pertanggungjawaban pidana individual.
Keadilan tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman. Keadilan juga menuntut alasan yang terang, pembuktian yang terukur, serta pertanggungjawaban yang sebanding dengan perbuatan masing-masing orang.
Jika keberatan kuasa hukum mengenai pembebanan tanggung jawab memang memiliki dasar dalam fakta persidangan, ruang pengujian melalui upaya hukum harus terbuka dan dinilai secara objektif. Sebaliknya, apabila majelis hakim memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Rahmat Atong bersalah, bukti dan pertimbangan itu pun harus dapat dipahami secara utuh.
Bagi publik, terutama masyarakat Kabupaten Bekasi, transparansi atas pertimbangan putusan menjadi kunci agar penegakan hukum tidak hanya terlihat tegas, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kepastian hukum, proporsionalitas, dan rasa keadilan. (Red)



