Jakarta, Potretpublik.co.id – Penyidik Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya oleh pangacara Cupa Sirega, SH. Laporan itu berkaitan dengan lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana persekusi dan pengancaman yang dialami Pirlen Sirait bersama keluarganya.
Cupa Siregar selaku kuasa hukum Pirlen Sirait, menilai penyidik Polres Bekasi tak becus menangani kasus yang menimpa kliennya. Untuk itu, dia melaporkan penyidik ke Wassidik untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Bahwa kami melakukan pengaduan ke Wassidik Polda Metro Jaya, untuk memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi,” kata Cupa Siregar, Selasa (5/11/2024).
Menurut Cupa, SPDP yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukumnya. Untuk itu, Cupa berharap koordinasi tersebut supaya ditingkatkan demi kepastian hukum.
Lebih lanjut kuasa hukum Pemimpin Redaksi koranmediasi.com itu berharap agar permohonan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya dapat diwujudkan.
“Kami berharap gelar khusus seperti permohonan kami ke Polda Metro Jaya dapat diwujudkan agar perkara ini terang benderang, dan tidak ada terkesan diabaikan hak hukum para pencari keadilan,” tandas Cupa Siregar.
Hal yang sama disampaikan Ir Adon Welfares Ompusunggu mewakili Paguyuban Wartawan dan LSM Nasrani se-Bekasi Raya. Menurut Adon, perlakuan tidak manusiawi ini yang dialami Pirlen Sirait bersama keluarga harus diungkap.
“Perlakuan tidak manusiawi yang terjadi pada 4 April 2024 ini sudah berbekas buat korban, itu bisa kita rasakan karena ada anak-anak dibawah umur yang jadi korban, ini harus diungkap,” ujar Adon.
Akibat adanya kejanggalan penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi, kata Adon, kuasa hukum sudah melaporkan penyidik ke Wasidik.
“Kami sebagai masyarakat yang bernaung dalam paguyuban Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya mendukung penuh pengacara dalam segala tindakan yang dilakukan untuk mengungkap, karena menurut kami penanganan penyidik prosesnya sangat janggal,” kesalnya.
Menurutnya, sebagai warga negara, negara melindungi penuh Hak Azasi Manusia sesuai amanat UUD 1945, dan korban yang mengalami persekusi, pengancaman dan pengrusakan di rumahnya harus ditangkap.
“Dari pelaporan Pirlen Sirait sebagai korban dari bulan April hingga saat ini sudah memasuki bulan ketujuh, namun korban belum mendapatkan keadilan. Sebagai warga negara dia memiliki Hak Azasi Manusia yang harus dilindungi. Untuk itu kami berharap pihak Polda dapat menyikapi dan menindaklanjuti laporan kami terkait kinerja Polres Metro Bekasi,” katanya
Menurut Adon, dirinya bersama korbaan sudah mencoba mempertanyakan hasil pengungkapan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, namun hingga saat ini tidak berhasil.
“Perkara ini sejak awal kejadian sudah kami kawal. Berbagai cara sudah kami lakukan meminta waktu untuk bertemu Kapolres dengan mendatangi ke kantornya, namun tidak berhasil bertemu Pak Twedi, bahkan kami juga tak berhenti disitu, melalui telepon selularnya juga kami coba komunikasi, tapi tidak direspon,” tutupnya,” tutupnya. (red)