Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pelaksanaan tender kegiatan Penataan Lanjutan Taman Median Kalimalang dari Pos Polisi Sinarjaya sampai Perempatan Kp. Utan (Desa Gandasari – Desa Cibuntu) yang diproyeksikan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 diduga syarat persekongkolan berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ditengarai melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Bekasi, serta pihak penyedia jasa.
Tender paket kegiatan dengan Pagu Rp1.999.744.698,00 dan HPS sebesar Rp1.998.915.906,51 bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2025 tersebut diikuti sebanyak 40 peserta. Namun dari jumlah tersebut hanya 7 peserta yang menyampaikan penawaran, yaitu CV. Tatar Sunda Project dengan penawaran Rp1.599.132.725,21, PT. Karunia Jaya Abadipratama sebesar Rp1.599.132.725,43, Sumber Cipta Gemilang sebesar Rp1.615.677.498,98 dan PT Pancarona Mitra Abadi senilai Rp1.759.077.356,10. Kemudian pada urutan ke-4 ada PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan penawaran sebesar Rp1.759.077.356,10. Selanjutnya, PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan penawaran Rp1.799.376.600,00 dan CV. Yuli Sartika Indah senilai Rp1.841.501.100,00. Sementara pada penawaran tertinggi atau nomor urut 7 adalah PT. Nurfita Karya Mandiri dengan penawaran sebesar Rp1.919.323.200,00.
Sementara berdasarkan informasi tender yang tertayang pada LPSE Kabupaten Bekasi yang juga tertuang dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.3/0234/ADD-DOKPIL/POKJA-K-BPBJ/III/2025 Tanggal: 21 Maret 2025, bahwa syarat kualifikasi administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta diantaranya; memiliki SBU dengan klasifikasi SP015 Pekerjaan Lansekap Pertamanan atau Klasifikasi PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan dan Penanaman Vegetasi, menyetujui pernyataan pakta integritas, serta menyetujui surat pernyataan peserta. Kemudian syarat kualifikasi teknis, yaitu memiliki pengalaman pekerjaan penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Berdasarkan informasi yang diterima Potretpublik bahwa penetapan PT Nurfita Karya Mandiri sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp1.919.323.200,00 diduga sarat persekongkolan. Badan usaha yang berada posisi penawar dengan harga tertinggi (urutan ke-7) tersebut dijadikan pemenang dengan menyodorkan harga 96% dari HPS.
“Pokja menetapkan PT Nurfita yang berada pada urutan ketujuh sebagai pemenang dengan penawaran mendekati HPS, yaitu pada kisaran 96 persen. Penawaran yang mendekati HPS tersebut lazimnya mengindikasikan adanya persekongkolan, sehingga hal tersebut perlu ditelusuri,” kata salah seorang peserta kepada Potretpublik,Selasa (29/4/2025).
Narasumber juga, menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap fakta integritas pada tender tersebut yang melarang adanya persekongkolan atau KKN. Untuk memuluskan pengkondisian pemenang tender, kata sumber, calon penyedia memasukkaan lebih dari 1 badan usaha, atau lebih dikenal dengan beberapa perusahaan dibawah 1 kendali.
”Informasi yang kita dapat bahwa PT Nurfita Karya Mandiri dan CV. Tatar Sunda Project dipegang oleh satu orang. Modusnya dengan membuat penawaran berbeda, atas dan bawah. CV Tatar Sunda Project disetting untuk penawaran 80 persen dan PT Nurfita dengan penawaran 96 persen. Pada kesempatan kali ini keduanya berada penawar terendah dan tertinggi,” katanya.
Lebih jauh sumber menyebut bahwa tujuan dimasukkannya 2 perusahaan dengan penawaran berbeda adalah untuk mengantisipasi manakala Pokja tidak dapat celah menggugurkan peserta lainnya pada tahap evaluasi dokumen, sehingga akan bertarung pada harga penawaran.
“Kalau Pokja tidak ada celah untuk menggugurkan peserta lainnya karena dokumennya lengkap, maka yang akan diadu adalah harga penawaran. Namun pada tender kali ini, nampaknya Pokja tidak kesusahan untuk menggugurkan peserta pada tahap evaluasi kualifikasi dan teknis, sehingga harga penawaran yang digunakan adalah harga penawaran tertinggi,” ungkapnya.
Ditambahkan sumber, pencantuman persyaratan kualifikasi teknis yang mengharuskan memiliki pengalaman sebagai penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dinilai sebagai upaya untuk mengurangi jumlah peserta.
”Biasanya untuk tender yang kita ikuti mengharuskan pengalaman satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, tapi ini yang diminta satu tahun terakhir. Setidaknya mereka berhasil menggugurkan 3 perusahaan dengan syarat tersebut, yaitu; PT. Karunia Jaya Abadipratama, PT. Tesa Mulsoko Perkasa dan CV. Yuli Sartika Indah,” pungkasnya.
Ketika dugaan persekongkolan tender ini dikonfirmasi via pesan WhatsApp kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa (Kabag PBJ) Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, SE, M.Si, dirinya membantah adanya permainan pada penetapan pemenang tender tersebut.
Menurut Iwan, bahwa PT Nurfita Karya Mandiri dan CV. Tatar Sunda Project tidak berada dalam 1 kendali, dengan alasan kepengurusan perusahaan berbeda. ”Tidak satu kendali, kepengurusan perusahan berbeda,” ujarnya kepada Potretpublik. Senin (5/5/2025).
Ketika ditanya apa benar bahwa CV Tatar Sunda Project disiapkan untuk mengantisipasi jika seandainya Pokja kesulitan mencari alasan untuk menggugurkan peserta lainnya, pria yang akrab disapa Iip ini justru menyarankan agar ditanya langsung kepada perusahaan dimaksud. ”Tidak ada yang bisa jawab, selain CV. Tatar. Konfirmasi langsung ke CV dimaksud,” katanya.
Demikian juga dengan persyaratan kualifikasi teknis yang mengharuskan pengalaman pekerjaan 1 tahun terakhir dari lazimnya 4 tahun terakhir, saat ditanya kepada Kabag PBJ, tidak memberikan jawaban pasti. Hanya mengirimkan tangkapan layar dari informasi paket pada LPSE. ”Sesuai persyaratan diatas,” imbuhnya.
Ditambahkan Iwan Indra, bahwa nama kegiatan terakhir yang disampaikan PT Nurfita Karya Mandiri untuk melengkapi syarat pengalaman pekerjaan adalah pekerja di Jakarta. ”Kontrak bekerja dengan Pemerintah Provinsi Jakarta, Angkasa Pura juga,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Dpw Jawa Barat Komnas PKLH Riki Irawan mengatakan jika berdasarkan informasi dari narasumber benar terkait dengan proses tendernya sudah diatur pemenangnya dirinya meminta kepada Aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih lanjut dugaan KKN pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi agar bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan KKN tersebut.
“Jika informasi dari narasumber tersebut benar kalau proses tendernya sudah diatur pemenangnya saya meminta kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait dugaan KKN pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi agar bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum mengusut tuntas” Pungkasnya.(Red)



