Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM – MASTER) mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Hal ini dibuktikan dengan tindakan nyata berupa laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 – 2024 ke Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (15/10/2025).
Laporan bernomor 015/LI/DPP/LSM-MASTER/X/2025 itu memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran direksi perusahaan air minum milik daerah, dengan estimasi total kerugian daerah mencapai Rp 3,84 triliun.
Dalam laporannya, ada lima dugaan bentuk penyimpangan serius yang disoroti yakni :
1. Pembayaran tantiem dan bonus tanpa persetujuan KPM dengan nilai fantastis mencapai Rp 3,694 triliun, yang dinilai tidak logis dibandingkan laba bersih perusahaan.
2. Dana cadangan fiktif yang tidak memiliki kas riil dan tidak ditetapkan melalui keputusan KPM.
3. Dividen yang tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp 20 miliar, sebagaimana tercantum dalam temuan BPK Jawa Barat Tahun 2024.
4. Honorarium ilegal kepada pejabat Sekda Kabupaten Bekasi sebesar Rp 720 juta tanpa dasar hukum.
5. Aset daerah senilai ± Rp 100 miliar belum terinventarisasi, sehingga berpotensi hilang dari catatan kekayaan daerah.
Ketua Umum LSM MASTER Arnol S mengungkapkan, bahwa didalam data resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Bekasi Tahun 2024, tercantum bahwa realisasi pendapatan dari Perumda Tirta Bhagasasi hanya Rp 1,08 miliar dari target Rp 15,4 miliar, atau setara 7,05 persen dan angka ini jauh dibawah dua BUMD lainnya, yaitu PT Bank BJB dan PT BBWM, yang sama – sama mencapai lebih dari 100% realisasi serta kondisi ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya manipulasi pendapatan dan penahanan dividen.
“Data BPK dan LKPJ resmi sudah cukup membuktikan ada kejanggalan serius, ketika kami klarifikasi ke direksi Perumda, mereka memilih diam. Itu justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi,” ujar Arnol kepada Potretpublik, Rabu (15/10/2025).
Arnol menambahkan, dalam laporan LSM MASTER mendasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang dengan jelas mengatur bahwa setiap pembayaran bonus dan tantiem kepada direksi harus berdasarkan keputusan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, disebut pula Pasal 71 UU 15 Tahun 2004 yang mewajibkan penindakan terhadap temuan BPK.
“Kalau hasil audit BPK tidak ditindaklanjuti, berarti kita membiarkan kebocoran uang rakyat. Ini tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Masih dikatakan Arnol, Langkah pelaporan ke Kortas Tipikor Bareskrim Polri ini juga dimaksudkan sebagai uji independensi lembaga penegak hukum baru yang dibentuk Kapolri untuk memperkuat pemberantasan korupsi secara nasional.
“Kami ingin menguji sejauh mana Kortas Tipikor benar-benar independen dan berani menindak kasus besar di daerah. Ini bukan sekadar laporan, tapi juga pengujian integritas institusi,” ujar Arnol S.
Laporan tersebut ditembuskan pula kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Bupati Bekasi selaku KPM.
Arnol minta Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor segera melakukan penyelidikan dan penyidikan awal, memanggil direksi Perumda Tirta Bhagasasi, serta memeriksa seluruh aliran dana tantiem, bonus, dan dividen.
“Ini uang rakyat Bekasi. Tidak boleh ada yang bermain di balik laporan keuangan BUMD. Kita tidak menuduh, tapi fakta dan angka tidak bisa bohong,” tegas Arnol S.
Kasus dugaan korupsi ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi ini menjadi ujian besar bagi reformasi Polri dibidang Tipikor dan jika laporan publik berbasis data resmi BPK dan LKPJ tidak direspons cepat, maka wacana transformasi dan transparansi Polri akan dipertanyakan publik.
Dirinya memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas, dan siap melakukan langkah lanjutan termasuk permintaan tindak lanjut resmi (SP2HP) serta pelaporan terbuka ke Kompolnas dan KPK bila diperlukan, pungkasnya. (Red)



