Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Patuhi Eksekusi Putusan PTUN, Tiga Kades di Kab Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1427
×

Tidak Patuhi Eksekusi Putusan PTUN, Tiga Kades di Kab Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kuasa Hukum Soni Sopian Hadis dari Law Firm C & B Associates resmi melaporkan tiga Kepala Desa di Kabupaten Bekasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Soni Sopian Hadis melalui Kuasa Hukumnya Law Firm C & B Associates resmi melaporkan tiga Kepala Desa diantranya yakni, Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kepala Desa Karangbahagia, Kecamatan Karang Bahagia, dan Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) karena tidak melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 tanggal 24 November 2025.

Kasus ini bermula, dalam amar putusannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan: mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Soni Sopian Hadis.

Putusan ini secara tegas memerintahkan pihak Pemerintah Desa Karang Anyar, Desa Karangbahagia dan Desa Bojongsari selaku Termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi publik yang diminta oleh Pemohon, segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun biaya penggandaan dokumen tersebut dibebankan kepada pihak Pemohon.

Baca Juga :  Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kota Sukabumi, Pesankan Jaga Warmah Institusi

Soni mengatakan “Sikap abai Kepala Desa Karang Anyar ini diduga kuat melanggar Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pejabat pemerintah wajib mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti melanggar, pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif tingkat sedang oleh atasan atau pejabat yang berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa:

_ Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi.

– Pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak-hak jabatan.

– Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Ancaman sanksi ini diatur secara rigid dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014” jelasnya.

Karena pihak Termohon terus mengulur waktu dan belum juga menyerahkan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Soni Sopian Hadis mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji

Selain melapor ke Polda Metro Jaya, mereka juga mengirimkan aduan resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Melalui surat tersebut, Pemohon mendesak kepala negara dan parlemen untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa tersebut agar segera mematuhi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan demi tegaknya supremasi hukum. (Red)