Bandung || Potretpublik – Sidang sengketa informasi publik antara pemohon PT. Potret Publik Mediatama dengan termohon Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur dan Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi kini memasuki tahap sidang ajudikasi setelah sidang pemeriksaan awal (PA3) yang digelar Selasa (12/5/2026) tidak dihadiri oleh termohon.
Untuk diketahui bahwa sengketa informasi tersebut teregister di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 5 november 2025 yang ditandatangani oleh petugas kepaniteraan Komisi Informasi atas nama Nandi Subandiana, S.H
Dalam sidang pemeriksaan awal (PA3) dengan no registrasi 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 dan 3036/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 yang dilanjutkan ke proses mediasi yang dipimpin oleh mediator Dadan Saputra dinyatakan gagal mencapai kesepakatan dikarenakan termohon tidak pernah hadir dan pemohon menyatakan menarik diri dari mediasi serta penyelesaian sengketa a quo dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi non litigasi dengan jadwal yang ditentukan oleh panitera Komisi Informasi provinsi Jawa Barat.
“Proses mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan dikarenakan termohon tidak pernah hadir dan saya sebagai pemohon menarik diri dari mediasi serta minta dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi” ujarnya. Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin
Kevin menambahkan, ia berharap sidang ajudikasi dapat segera dilaksanakan oleh Komisi Informasi agar cepat menjadi putusan, sebab setelah putusan sidang tersebut ia akan melanjutkan eksekusi hasil putusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Saya berharap sidang ajudikasi dapat segera dilaksanakan agar cepat menjadi putusan dan akan melanjutkan eksekusi hasil putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung”, pungkasnya. (Fajar/Red)



